Breaking News

John Kei hingga Ahmad Fathanah Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Publik Kembali Soroti Kontroversi

Rumah Terpidana Ahmad Fathanah yang dilelang KPK. Foto: KPK

D'On, Jakarta
– Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia kembali diwarnai dengan pemberian remisi kepada ribuan narapidana di seluruh Indonesia. Namun, perhatian publik tersedot pada dua nama besar yang selama ini identik dengan kasus hukum kontroversial: John Kei dan Ahmad Fathanah.

Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya pada Senin (18/8), menyebut bahwa John Refra alias John Kei, terpidana kasus penyerangan dan pembunuhan, menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. “Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra,” ujarnya.

John Kei: Kasus Kelam dan Hukuman Panjang

John Kei dikenal publik sebagai sosok yang kerap dikaitkan dengan jaringan kekerasan terorganisir di Jakarta. Ia divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penyerangan brutal terhadap Nus Kei pamannya sendiri di Tangerang, yang berujung pada pengerusakan, penyalahgunaan senjata api, serta pengeroyokan yang menewaskan satu orang dan melukai korban lain.

Aksi yang dilakukan John Kei bersama 34 anak buahnya kala itu sempat menggemparkan publik. Penangkapan mereka diwarnai dengan penyitaan senjata api ilegal serta jejak panjang tindak kekerasan yang mempertegas reputasi John Kei sebagai sosok "berbahaya".

Kini, meski masih menjalani hukuman di Lapas Salemba, John Kei memperoleh remisi total 7 bulan, terdiri dari 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Ahmad Fathanah: Kasus Suap Kuota Daging Sapi

Selain John Kei, nama lain yang kembali muncul dalam daftar penerima remisi adalah Ahmad Fathanah, terpidana kasus korupsi impor daging sapi yang sempat menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima fee sebesar Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan keterlibatan politisi hingga lingkaran elit dalam praktik suap yang merugikan negara.

Dalam HUT ke-80 RI, Fathanah mendapatkan remisi umum selama 5 bulan serta remisi dasawarsa selama 90 hari.

Nama-Nama Lain yang Mendapat Remisi

Selain dua nama kontroversial tersebut, beberapa narapidana lain juga mendapatkan pengurangan hukuman, baik dalam kategori remisi umum maupun remisi dasawarsa.

Daftar Remisi Umum:

  1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran – 5 bulan
  2. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur – 1 bulan
  3. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan – 3 bulan
  4. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya – 5 bulan
  5. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto – 3 bulan
  6. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (alm) – 5 bulan

Daftar Remisi Dasawarsa:

  1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran – 90 hari
  2. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya – 90 hari
  3. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (alm) – 90 hari
  4. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur – 90 hari
  5. M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono (alm) – 90 hari
  6. Ofan Sofwan Bin Hambali – 90 hari
  7. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto – 90 hari
  8. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan – 90 hari

Kontroversi Pemberian Remisi

Pemberian remisi terhadap narapidana kelas berat seperti John Kei dan Ahmad Fathanah kembali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian publik menilai kebijakan ini bisa melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan serius, mulai dari kasus kekerasan hingga korupsi.

Namun, di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama dalam rangka memperingati hari besar nasional.

Refleksi Publik

Kasus ini menunjukkan tarik ulur antara prinsip keadilan dan asas kemanusiaan. John Kei, dengan jejak kekerasannya, serta Ahmad Fathanah, dengan kasus korupsinya yang sempat menghebohkan, kini sama-sama mencicipi pengurangan hukuman. Pertanyaannya: apakah remisi masih layak diberikan kepada pelaku kejahatan yang pernah mengguncang kepercayaan publik terhadap hukum?

(Mond)

#Remisi #Hukum #JohnKei #AhmadFatanah