Breaking News

Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan Anak Buahnya Divonis Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk dikursi pesakit mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025).

D'On, Tanjungpinang 
— Babak baru dari skandal besar penyalahgunaan narkotika di tubuh kepolisian akhirnya mencapai titik paling dramatis. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, resmi dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam sidang putusan banding yang digelar Selasa siang.

Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang "hanya" menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Kini, palu hukum menghantam lebih keras: nyawa menjadi taruhannya.

Dari Penegak Hukum Menjadi Terpidana Mati

Kompol Satria Nanda bukan sembarang polisi. Ia adalah pejabat tinggi di lingkaran pemberantasan narkoba. Namun ironi muncul ketika sang penegak hukum justru terlibat langsung dalam penyisihan barang bukti sabu-sabu, bersama anak buahnya. Alih-alih memberantas narkoba, ia justru bermain dalam lingkaran gelap perdagangan barang haram tersebut.

Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, menyampaikan bahwa Kompol Satria Nanda gagal menjalankan tanggung jawab moral dan hukum sebagai pemimpin satuan. Padahal, posisinya memungkinkan untuk menghentikan tindak pidana, namun ia membiarkannya  bahkan diduga kuat menjadi bagian dari jaringan itu sendiri.

"Sebagai Kasat Narkoba, dia punya kebijakan. Tapi dia tidak membatalkan tindakan pidana tersebut. Itu yang memberatkan," tegas Hakim Priyanto yang juga merupakan juru bicara PT Kepri.

Shigit Sarwo Edhi: Anak Buah yang Bernasib Sama

Vonis mati tidak hanya jatuh kepada Kompol Satria Nanda. Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, juga dijatuhi hukuman serupa. Kedua perwira ini dianggap sebagai otak dari kejahatan sistematis yang melibatkan anggota satuan narkoba di bawah kendali mereka.

Majelis hakim menilai, posisi keduanya sangat strategis dalam pengendalian operasional pemberantasan narkoba. Namun justru digunakan untuk menyelewengkan wewenang, mengaburkan barang bukti, dan mempermalukan institusi kepolisian.

Runtuhnya Sebuah Satuan: Anak Buah Ikut Terseret

Dalam sidang putusan banding yang sama, lima anggota lain dari Satresnarkoba Polresta Barelang juga menerima vonis berat. Mereka adalah:

  • Junaidi Gunawan
  • Aryanto
  • Jaka Surya
  • Wan Rahmat Kurniawan
  • Alex Candra

Majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Batam terhadap kelimanya, yakni hukuman penjara seumur hidup. Tidak ada pengurangan. Tidak ada belas kasihan. Putusan ini menjadi bukti bahwa seluruh struktur satuan tersebut telah tercemar secara sistemik.

Kurir dan Residivis: Dua Figur Kecil dengan Nasib Berbeda

Sementara itu, dua nama lain dalam jaringan ini, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, mendapatkan putusan yang sedikit berbeda:

  • Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai kurir, tetap menerima vonis 20 tahun penjara seperti putusan sebelumnya.
  • Azis Martua Siregar, yang juga mantan anggota Brimob Polda Kepri, hukuman ditingkatkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Hakim menjelaskan bahwa Azis saat kasus ini terjadi masih menjalani hukuman atas kasus narkoba lain, menjadikannya sebagai residivis, yang memperberat putusannya.

"Saat perkara ini terjadi, Azis sedang menjalani hukuman narkoba. Ini bukan kesalahan pertama. Dia sudah berulang kali melanggar hukum," jelas Hakim Priyanto.

Simbol Kegagalan Institusi atau Titik Balik Penegakan Hukum?

Vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi bukan hanya sekadar putusan hukum. Ini adalah cermin retaknya integritas institusi, sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum yang bermain-main dengan narkoba.

Banyak yang bertanya: Bagaimana mungkin seorang Kasat Narkoba bisa terlibat langsung dalam penyisihan barang bukti? Di mana pengawasan internal? Bagaimana sistem bisa membiarkan kejahatan ini berjalan hingga menyeret satuan secara keseluruhan?

Namun di sisi lain, vonis ini juga bisa menjadi momen kebangkitan hukum  bahwa tak ada yang kebal, sekalipun mereka berpangkat dan berseragam.

Cakrawala Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Putusan ini menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran kepolisian. Saat masyarakat masih berjuang melawan bahaya narkotika, oknum di dalam institusi malah bermain di wilayah yang seharusnya mereka bersihkan.

Kini, masyarakat menanti: apakah ini akan jadi efek jera nyata? Ataukah hanya satu kasus yang terungkap dari sekian banyak yang belum tersentuh?

Satu hal yang pasti, keadilan akhirnya menampakkan wajahnya, dan Indonesia hari ini menyaksikan bahwa bahkan perwira pun bisa dijatuhi hukuman mati, jika mereka bermain dengan racun yang merusak generasi bangsa.

(Mond)

#Hukum #PolisiTerlibatNarkoba #Narkoba