Breaking News

Aksi Nekat Pemuda 21 Tahun Bobol Tower Telekomunikasi di Padang, Polisi Amankan Sabit dan 20 Kg Tembaga

Pelaku Pencurian Kabel Telkomunikas Berhasil Diciduk Tim 1 Klewang Polresta Padang (Dok: Tim 1 Klewang)

D'On, Padang 
— Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RR, berhasil dibekuk setelah melakukan aksi pencurian kabel telekomunikasi di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Aksi nekat yang dilakukan pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025 itu mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di sekitar kawasan yang sama tempat ia melancarkan aksinya. Tim Klewang, yang dikenal cepat dan taktis dalam memburu pelaku kriminal, bergerak berdasarkan laporan dan temuan awal yang cukup solid.

Laporan Awal Muncul dari Aktivitas Mencurigakan

Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang pelapor yang belum diungkap identitasnya mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tower telekomunikasi di Parupuk Tabing. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi sekitar pukul 04.00 WIB pada hari kejadian.

Sesampainya di lokasi, pelapor menemukan kondisi yang mencurigakan: enam tarikan kabel telah raib dari tempatnya. Kabel yang hilang diperkirakan memiliki panjang total sekitar 300 meter, yang sebagian besar terdiri dari kawat tembaga bernilai tinggi. Dengan nilai per kilogram kawat tembaga di pasaran saat ini, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Tak menunggu lama, pelapor segera membuat laporan resmi ke Polresta Padang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 1 Agustus 2025.

Tim Klewang Bergerak Cepat, Penyelidikan Dimulai

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin langsung menginstruksikan Tim Klewang untuk turun ke lapangan. Tim dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan informasi dari warga sekitar.

Dari hasil penyelidikan intensif, tim mengantongi identitas pelaku yang diduga kuat adalah RR. Ia diketahui membawa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter saat melakukan aksinya. Sabit tersebut diduga digunakan untuk memotong kabel dari tower, yang letaknya tidak mudah dijangkau.

“Dari keterangan warga sekitar serta hasil pengumpulan barang bukti, identitas dan ciri-ciri pelaku mulai mengerucut kepada RR,” ungkap Kompol M Yasin saat dikonfirmasi wartawan.

Penangkapan dan Pengakuan Mengejutkan

Dengan data yang cukup, tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku. Saat dilakukan penangkapan, RR tidak menunjukkan perlawanan berarti. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa dirinya lah yang memanjat pagar tower dan memotong kabel menggunakan sabit tersebut.

Dari tangan RR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter
  • Kawat tembaga seberat 20 kilogram, yang diduga merupakan hasil curian dari tower tersebut

Barang-barang tersebut kini telah diamankan di Polresta Padang sebagai bukti utama untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang bersama barang bukti. Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat atau apakah ini merupakan bagian dari sindikat pencurian kabel,” tambah Kompol Yasin.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RR akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau agar perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi meningkatkan sistem keamanan, terutama di area yang rawan dan minim pengawasan.

“Modus pencurian kabel ini bukan yang pertama terjadi. Oleh karena itu kami terus meningkatkan patroli dan respons terhadap laporan warga,” tutup Yasin.

Catatan Redaksi:

Kasus pencurian kabel seperti ini bukan hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga bisa mengganggu layanan komunikasi masyarakat. Kecepatan dan ketepatan aparat dalam menangani kasus seperti ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas layanan dan menekan angka kriminalitas yang memanfaatkan celah infrastruktur vital.

(Mond)

#Kriminal #Padang #Pencurian #TimKlewang #PolrestaPadang