Terungkap! Pesta Sabu Tiga Remaja di Dharmasraya Digagalkan Polisi, Salah Satunya Masih 15 Tahun
Tiga Remaja di Dharmasraya Diamankan Polisi Saat Hendak Pesta Sabu, Salah Satunya Masih Remaja Belasan Tahun – Foto: Polres Dharmasraya
D'On, Dharmasraya – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Dharmasraya kembali menunjukkan taringnya. Dalam sebuah penggerebekan dramatis yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan pesta narkoba yang melibatkan tiga remaja, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, sebuah kawasan yang kini menjadi sorotan karena maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat
Aksi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah tersebut. Warga yang resah dengan situasi di lingkungan mereka segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan cepat. Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 03.30 WIB. Di dalam rumah itu, tiga orang pemuda kedapatan tengah bersiap menggelar pesta sabu.
Barang Bukti Lengkap, Niat Sudah Matang
Hasil penggeledahan mengungkap fakta mencengangkan. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, di antaranya:
- Satu dompet warna biru berisi tujuh paket sabu siap pakai
- Satu pak plastik klip bening, yang biasa digunakan untuk membungkus sabu
- Dua unit ponsel: satu merek Vivo biru dan satu Oppo krem
- Satu set alat hisap sabu rakitan, terdiri dari botol plastik, dua pipet, dan kaca pirek
Barang bukti tersebut menjadi indikator kuat bahwa aktivitas penyalahgunaan narkoba sudah direncanakan secara matang.
Pelaku: Dua Pemuda dan Satu Anak di Bawah Umur
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
- JN (27), warga Jorong Koto Padang, Kecamatan Sitiung
- DAP (27), warga Jorong Sungai Duo, Kecamatan Sitiung
- FAO (15), warga Jorong Tiumang, Kecamatan Tiumang
Yang mengejutkan, salah satu dari mereka, yakni FAO, masih berusia 15 tahun. Fakta ini memunculkan kekhawatiran mendalam bahwa peredaran narkotika telah meracuni usia-usia muda yang seharusnya masih berada dalam masa pembinaan dan pendidikan.
Penggeledahan Disaksikan Tokoh Masyarakat
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan transparan. Hadir dalam penggerebekan itu sejumlah tokoh masyarakat, antara lain:
- Andrizal – Kepala Jorong
- Rinaldi Aldo – Kepala Jorong
- Ari Sugiarto – Ketua Pemuda
Kehadiran mereka sebagai saksi menambah legitimasi tindakan hukum yang diambil pihak kepolisian, serta sebagai bentuk edukasi dan keterlibatan publik dalam penanganan kasus narkotika.
Tersangka Akui Kepemilikan Barang Haram
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman berat yang bisa mencapai hingga 20 tahun penjara, tergantung hasil pengembangan dan pembuktian.
Kasatresnarkoba: Narkoba Telah Menyasar Generasi Muda
Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, dalam keterangan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam kasus narkoba. Ia menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Tanpa partisipasi aktif mereka, pengungkapan ini tidak mungkin secepat ini. Yang lebih memprihatinkan, pelaku masih berusia 15 tahun. Ini bukti bahwa narkoba benar-benar sudah masuk ke ruang-ruang kehidupan remaja kita,” ujar AKP Rusmardi.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Panggilan untuk Bangkit: Selamatkan Anak-anak Kita
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa narkotika kini bukan lagi ancaman yang berada di balik bayang-bayang, tetapi telah menyusup ke dalam kehidupan sehari-hari, bahkan ke rumah-rumah kita sendiri.
“Mari kita bersatu, menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba. Jangan biarkan mereka menjadi korban berikutnya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan generasi bangsa,” tutup AKP Rusmardi penuh harap.
(Mond)
#Sabu #Narkoba #Dharmasraya