Breaking News

Satpol PP Padang Gencar Tertibkan PKL yang Langgar Aturan: Komitmen Wujudkan Kota Tertib dan Nyaman

Pol PP Tertibkan PKL di Sejumlah Lokasi Koto Tangah dan Padang Selatan 

D'On, Padang
 – Dalam upaya menegakkan aturan dan menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, seperti trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya. Kegiatan ini digelar serentak di dua wilayah yang dinilai rawan pelanggaran, yakni Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Padang Selatan, Rabu (16/7/2025).

Langkah ini diambil menyusul terus berulangnya pelanggaran oleh PKL yang memanfaatkan area publik secara tidak semestinya, sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

Pendekatan Humanis dan Persuasif

Dalam pelaksanaan patroli, Satpol PP Kota Padang tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para personel Satpol PP tak langsung melakukan penindakan, namun terlebih dahulu memberikan imbauan serta teguran lisan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan area terlarang untuk berjualan.

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Para pedagang kami dekati secara baik, kami beri pemahaman, dan teguran secara lisan terlebih dahulu,” ujar Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang.

Namun demikian, Rozaldi menegaskan bahwa langkah persuasif tersebut tidak berarti membiarkan pelanggaran terus terjadi. Untuk para pedagang yang sudah tercatat melakukan pelanggaran, Satpol PP juga melakukan pendataan identitas sebagai bagian dari dokumentasi untuk langkah hukum lebih lanjut jika pelanggaran diulangi.

“Apabila mereka kedapatan kembali berjualan di lokasi yang sama, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Diback-up Personel BKO dan Trantib Kecamatan

Operasi penertiban ini juga melibatkan personel tambahan dari unsur Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP dan Kasi Trantib dari masing-masing kecamatan. Kegiatan ini dilakukan secara terkoordinasi, menyasar titik-titik strategis yang selama ini menjadi pusat konsentrasi PKL, namun masuk dalam kategori zona larangan.

Dasar hukum pelaksanaan operasi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menata aktivitas masyarakat di ruang publik demi menjamin kepentingan bersama.

Menjaga Ruang Publik untuk Semua

Rozaldi menekankan bahwa keberadaan PKL sejatinya tidak dilarang selama mereka beraktivitas di tempat yang sesuai aturan. Pemerintah Kota Padang, sambungnya, tidak anti terhadap pedagang kecil, namun harus ada batas dan aturan yang ditaati bersama.

“Kami paham bahwa mereka butuh tempat mencari nafkah. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengorbankan hak pengguna jalan lain atau merusak estetika dan keteraturan kota,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan patroli dan penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala, tidak hanya di Koto Tangah dan Padang Selatan, tapi juga di seluruh wilayah Kota Padang yang rawan pelanggaran.

“Tujuan kami jelas, agar masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima dapat beraktivitas dengan tenang, di lokasi yang telah disediakan pemerintah. Dengan begitu, kota ini bisa tetap tertib dan nyaman bagi semua,” ujar Rozaldi.

Seruan untuk Warga Kota Padang

Di akhir keterangannya, Rozaldi Rosman kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang, khususnya para pedagang, agar tidak melakukan aktivitas jual beli di lokasi-lokasi yang dilarang. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan tata kelola ruang publik yang teratur.

Patroli pengawasan PKL adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan manusiawi. Kota ini adalah milik bersama, dan kita semua punya tanggung jawab menjaga keteraturannya,” pungkasnya.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL