Rekening Tak Terpakai 3 Bulan Bisa Dibekukan Sementara oleh PPATK, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
D'On, Jakarta - Hati-hati jika Anda memiliki rekening bank yang dibiarkan tidak aktif terlalu lama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara transaksi pada rekening yang tak digunakan selama 3 hingga 12 bulan, atau yang dikenal sebagai rekening dormant.
Langkah ini diumumkan langsung oleh PPATK melalui akun Instagram resminya. Disebutkan bahwa pembekuan sementara ini merupakan upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan sistem keuangan, karena banyak rekening dormant yang ternyata digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli barang terlarang hingga praktik pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan yang dikutip Minggu (27/7).
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Dibekukan?
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu—biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening ini awalnya adalah rekening aktif seperti biasa, namun karena lama tidak digunakan untuk aktivitas apa pun—baik penarikan, transfer, maupun setoran—statusnya berubah menjadi tidak aktif atau “tidur”.
Menurut PPATK, semua jenis rekening bisa berstatus dormant jika tidak ada aktivitas, termasuk:
- Rekening tabungan atas nama perorangan maupun perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing
Yang menjadi perhatian utama PPATK adalah temuan bahwa sejumlah rekening dormant justru dipakai oleh oknum tertentu sebagai "rekening kuda" dalam kejahatan finansial—terutama untuk menyamarkan aliran dana haram.
Mengapa PPATK Ikut Campur?
PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Undang-undang ini memberikan ruang bagi PPATK untuk bertindak proaktif mencegah potensi penyalahgunaan sistem keuangan oleh individu maupun korporasi. Salah satu cara yang kini ditempuh adalah menyasar rekening-rekening yang dibiarkan ‘menganggur’ dan terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Dana Aman, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Meski rekening dibekukan sementara, PPATK menegaskan bahwa dana di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang. Pembekuan ini bersifat sementara dan hanya ditujukan untuk menghindari potensi risiko kejahatan keuangan.
Bagi nasabah yang merasa keberatan atau merasa rekeningnya tidak terkait dengan aktivitas mencurigakan, PPATK menyediakan jalur resmi untuk mengajukan keberatan. Nasabah cukup mengisi formulir melalui tautan berikut: bit.ly/FormHenSem.
Setelah formulir diisi, pihak PPATK bersama bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman data. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika informasi yang diberikan nasabah belum lengkap.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Rekening Dormant?
Anda bisa mengecek status rekening Anda sendiri secara mandiri melalui:
- Mesin ATM
- Aplikasi mobile banking
- Menghubungi call center atau customer service bank yang bersangkutan
Jika ditemukan bahwa rekening telah dibekukan sementara oleh PPATK, segera ikuti prosedur yang disarankan untuk menghindari kendala lebih lanjut.
Tips Agar Rekening Tidak Berstatus Dormant
Untuk mencegah rekening menjadi dormant dan terkena pembekuan sementara, berikut beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:
- Gunakan rekening secara rutin, walau hanya untuk transaksi kecil
- Lakukan pengecekan saldo secara berkala
- Setor atau tarik dana secara berkala minimal sebulan sekali
- Pastikan data nasabah di bank tetap diperbarui, seperti nomor telepon dan alamat email
Langkah PPATK ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dan aktif dalam mengelola rekening bank. Rekening yang dibiarkan “tidur” terlalu lama bukan hanya berisiko dibekukan, tapi juga bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk kejahatan finansial.
Pastikan Anda tak lengah. Rekening pribadi adalah tanggung jawab pribadi pula.
(Mond)
#PPATK #Perbankan #Nasional