Breaking News

Penggerebekan di Kubung, Solok: Polisi Temukan 12 Paket Diduga Sabu Tersimpan dalam Kotak Rokok

Satrres Narkoba Polres Solok Kota mengamankan FA ( 30 ) THN di sebuah Rumah yang berada di Jalan Manunggal RT 002 RW.001 Kelurahan Tanah Garam  Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

D'On, Solok, Sumatera Barat
– Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan mengejutkan terjadi di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan dengan cermat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk 12 paket kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu titik di wilayah Kubung. Bertindak cepat dan hati-hati, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid, SH, melakukan operasi penindakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Surya. Namun bukan rokok yang ditemukan di dalamnya. Di balik lapisan karton kemasan, polisi mendapati 12 bungkus plastik bening kecil yang masing-masing diduga berisi kristal putih, diyakini sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk uji laboratorium dan pengembangan lebih lanjut.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, yaitu:

  • 1 buah kotak rokok merek Marlboro Filter Black
  • 1 pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus ulang narkotika
  • 1 buah pipet serok – alat sederhana namun umum digunakan untuk mengonsumsi sabu
  • 2 unit telepon seluler Android:
    • Itel A79 warna hitam
    • Vivo Y19 warna putih cerah (Spring White)

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000, yang terdiri dari:

  • 1 lembar pecahan Rp100.000
  • 3 lembar pecahan Rp50.000

Uang tersebut diduga hasil transaksi narkotika yang dilakukan sebelum penggerebekan berlangsung. Meski jumlahnya tidak besar, temuan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Solok dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam membersihkan wilayah hukum Polres Solok Kota dari ancaman narkotika.

"Benar, dalam penindakan ini kita temukan barang bukti berupa 12 paket plastik bening yang diduga kuat berisi sabu, disimpan secara rapi dalam kotak rokok Surya. Ini modus yang sering mereka gunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut," ungkap AKP Amin.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat di luar daerah.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam mata rantai distribusi barang haram ini, termasuk pemasok utama dan jaringan pemasarannya.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, tergantung beratnya keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.

Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

(Mond)

#Narkoba #PolresSolokKota #Sabu