Pemko Padang Panjang Segel Akses Perumahan Siti Naiman, Ada Apa?
![]() |
Pemko Padang Panjang Segel Akses Jalan Masuk Perumahan Siti Naiman (Dok: Ce/Go Parlement) |
D'On, Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mengambil tindakan tegas terhadap pengembang Perumahan Siti Naiman dengan menyegel akses jalan masuk ke kawasan tersebut, Rabu (16/7/2025). Penyegelan ini merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang tidak diindahkan oleh pihak pengembang terkait pelanggaran terhadap kesepakatan penggunaan dan perbaikan trotoar yang termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tindakan penyegelan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Desi Wita Susanti. Ia turun langsung ke lokasi bersama Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta mendapat pengawalan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang.
Langkah Tegas Setelah Peringatan Tak Direspons
Desi Wita Susanti menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini bukan tanpa proses. Pemko Padang Panjang, kata dia, telah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada pihak pengembang. Namun, semua surat itu tidak kunjung mendapatkan respons.
“Kami sudah menyurati pihak pengembang beberapa kali, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan dan memasang spanduk larangan,” ujar Wita saat ditemui di lokasi, didampingi jajarannya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang pagar pembatas dan spanduk peringatan hukum di titik akses utama menuju perumahan. Di spanduk tersebut tertera ancaman pidana sesuai Pasal 232 Ayat (1) KUHP, yakni pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghalangi tindakan penyegelan ini.
Izin Hanya 360 Hari, Trotoar Tak Kunjung Dikembalikan
Masalah bermula pada 23 Mei 2022, ketika pihak pengembang mengajukan permohonan resmi kepada Pemko untuk membuka trotoar sebagai jalan masuk sementara bagi kendaraan proyek yang mengangkut material bangunan ke kawasan perumahan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh tim teknis Pemko Padang Panjang dengan masa izin selama 360 hari. Syarat utama dari izin ini adalah pengembang wajib mengembalikan trotoar ke kondisi semula setelah izin berakhir.
Namun, berdasarkan pantauan hingga pertengahan 2025, pengembang belum juga memperbaiki trotoar. Bahkan, diduga pengembang mengabaikan isi perjanjian yang telah ditandatangani. Wita menyebut bahwa izin tersebut telah kedaluwarsa dan pengembang tidak menunjukkan itikad baik.
“Izin pembongkaran itu sudah daluwarsa. Seharusnya trotoar dikembalikan seperti semula. Apalagi kawasan ini termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu kami terpaksa mengambil langkah penyegelan,” tegas Wita.
Akan Ditagih Biaya Perbaikan dan Sanksi Lanjutan
Pemko Padang Panjang menyatakan akan menagih biaya perbaikan trotoar kepada pihak pengembang, sesuai dengan perjanjian awal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengembang mengenai pelanggaran tersebut maupun rencana perbaikan.
Wita menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika fasilitas umum, apalagi yang berada di kawasan RTH, dirusak atau dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak swasta. Ia menyebut perumahan tersebut tidak hanya melanggar teknis pembangunan, tapi juga mencederai komitmen terhadap tata ruang kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Rumah Mewah Juga Terindikasi Langgar Aturan
Tak hanya pengembang, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan saat penyegelan, Dinas PUPR juga menemukan satu unit rumah mewah di kawasan perumahan tersebut yang diduga melakukan pembongkaran trotoar secara sepihak. Diduga pembongkaran itu dilakukan untuk menciptakan akses kendaraan pribadi ke dalam rumah, tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Kami juga minta pemilik rumah yang membongkar trotoar secara sepihak untuk segera memperbaikinya. Tindakan ini melanggar aturan, terlebih lagi kawasan tersebut merupakan RTH,” ungkap Wita.
Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Tata Ruang
Langkah penyegelan ini menjadi penegasan bahwa Pemko Padang Panjang serius dalam menjaga keteraturan pembangunan kota, terutama di wilayah-wilayah strategis yang masuk dalam perencanaan tata ruang hijau. Pemerintah juga mengimbau seluruh pengembang dan pemilik bangunan di wilayah kota untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin Padang Panjang dibangun secara teratur, berwawasan lingkungan, dan tidak semena-mena. Fasilitas umum dan kawasan hijau adalah milik bersama, bukan untuk dikomersialisasi atau dirusak tanpa izin,” tegas Wita menutup pernyataannya.
Penyegelan akses masuk ke Perumahan Siti Naiman menjadi sorotan warga dan pemerhati lingkungan di Padang Panjang. Warga berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan keras agar semua pihak taat aturan, demi terciptanya kota yang tertib, asri, dan berkelanjutan. Pemerintah juga diharapkan terus mengawal pemulihan kawasan trotoar yang rusak serta memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Catatan: Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran serupa dapat melaporkannya ke Dinas PUPR Padang Panjang atau melalui kanal pengaduan resmi Pemko.
(Ce)
#Padangpanjang #SumateraBarat