Pelempar Batu ke KRL Jakarta–Bogor: Pelaku Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelemparan Batu ke KRL (Foto: Okezone
D'On, Bogor – Aksi vandalisme berujung ancaman pidana berat kembali terjadi di jalur kereta komuter Jabodetabek. Sebuah insiden serius mengguncang perjalanan Commuter Line relasi Jakarta Kota – Bogor pada Jumat sore (11/7), ketika seseorang secara sengaja melempar batu ke arah kereta yang sedang melintas di kawasan Pasar Anyar, Bogor.
Kejadian yang berlangsung tepat pukul 16.05 WIB ini terjadi antara lintasan Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor, tak jauh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar yang kerap ramai oleh pejalan kaki. Sasaran aksi brutal tersebut adalah Commuter Line No. 1322, yang saat itu tengah membawa puluhan penumpang menuju Bogor.
Kaca Kereta Retak, Penumpang Selamat
Menurut Joni Martinus, Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter, pelemparan menyebabkan kaca jendela pada kereta terakhir dari rangkaian CLI-125 mengalami keretakan parah di sisi kiri. Meski tidak menimbulkan korban luka, peristiwa ini menciptakan suasana panik dan ketegangan di dalam gerbong.
“Beruntung tidak ada pengguna yang menjadi korban dalam insiden ini,” ujar Joni dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (12/7). Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jasa dan petugas yang berada di dalam kereta.
Pelaku Diamankan, Proses Hukum Dimulai
Tidak butuh waktu lama, pelaku pelemparan berhasil diamankan oleh petugas KAI Commuter yang segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Polsek terdekat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“KAI Commuter tidak akan mentolerir bentuk kekerasan atau vandalisme dalam bentuk apapun terhadap sarana dan prasarana kereta api,” tegas Joni. “Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.”
Ancam Keselamatan Umum, Hukuman Penjara Menanti
Aksi sembrono seperti ini bukan hanya sekadar vandalisme ia masuk dalam kategori kejahatan serius yang bisa membahayakan keselamatan umum. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku yang merusak sarana dan prasarana kereta api dapat dikenai sanksi berat.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, tindakan yang membahayakan keamanan umum, seperti pelemparan ke kendaraan umum yang sedang beroperasi, dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Ancaman ini bukan sekadar angka—ia menjadi peringatan tegas agar aksi-aksi nekat seperti ini tidak terulang.
Vandalisme: Bahaya Nyata di Jalur Rel
Insiden ini hanyalah satu dari sekian banyak ancaman yang kerap terjadi di sepanjang jalur kereta Jabodetabek. Aksi pelemparan batu, sabotase sinyal, hingga penyusupan ke lintasan rel bukan hal baru, dan telah berulang kali membahayakan perjalanan jutaan pengguna KRL setiap harinya.
Bayangkan jika batu tersebut menghantam tepat ke arah kepala penumpang atau mengganggu masinis yang sedang mengendalikan kereta dalam kecepatan tinggi. Satu tindakan sembrono bisa berujung petaka massal.
KAI Gencarkan Sosialisasi Anti-Vandalisme
Sebagai bentuk pencegahan, KAI Commuter terus menggalakkan kampanye anti-vandalisme, khususnya kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Edukasi rutin dilakukan melalui pendekatan komunitas, penyuluhan, hingga kerja sama dengan tokoh masyarakat dan sekolah-sekolah.
“Kami berharap masyarakat turut aktif menjaga keselamatan perjalanan Commuter Line. Keamanan kereta bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga bagian dari kepedulian bersama,” ujar Joni.
Pesan Moral: Jangan Main-Main dengan Keselamatan Publik
Aksi melempar batu ke arah kereta bukanlah kenakalan biasa. Ia adalah bentuk kejahatan yang bisa merenggut nyawa. Penangkapan pelaku ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.
KAI Commuter dan aparat hukum telah menunjukkan bahwa pelaku tak akan dibiarkan melenggang bebas. Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, hukum kini siap memberi ganjaran yang setimpal bagi pelaku perusak ketertiban dan keselamatan publik.
(Mond)
#KAI #Vandalisme #PelemparanBatu