Pasutri Kompak Jadi Spesialis Pencurian, 7 TKP Disatroni Termasuk Rumah Anggota Polres
![]() |
Pasutri Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Polres Solok (Dok: Polres Solok) |
D'On, Solok — Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi spesialis pencurian lintas lokasi. Pasutri tersebut diamankan di Kota Padang setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian, termasuk pencurian mesin pemotong rumput milik seorang pegawai harian lepas (PHL) di Polres Solok.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam (28/6), sekitar pukul 22.15 WIB, dan menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan intensif atas laporan warga yang resah atas hilangnya berbagai barang berharga di sejumlah tempat.
Berawal dari Satu Mesin Rumput, Terbongkar Aksi di Tujuh Lokasi
Menurut Kepala Satreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, penangkapan pasangan berinisial D (32) dan M (32) tersebut bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan oleh korban bernama Syafrizal. Korban merupakan PHL yang bekerja di lingkungan Polres Solok, dan melaporkan bahwa mesin pemotong rumput miliknya raib digondol maling.
"Aksi pencurian dilakukan pada Selasa dini hari (24/6) sekitar pukul 02.45 WIB di kediaman korban di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang. Mesin pemotong rumput itu ditaksir seharga Rp2,5 juta," ujar AKP Efrian dalam keterangan pers kepada wartawan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dari serangkaian bukti dan informasi yang dihimpun, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Padang.
Dibekuk di Rumah Orang Tua, Tak Berkutik saat Digerebek
Setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku, tim Satreskrim Polres Solok bergerak cepat ke kawasan Kompleks Griya Lestari, Kelurahan Batu Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Di sana, petugas menemukan keduanya tengah berada di rumah orang tuanya.
"Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat kami datangi rumah tersebut, mereka hanya bisa terdiam. Proses penangkapan juga disaksikan langsung oleh warga setempat," kata AKP Efrian.
Usai diamankan, pasangan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Solok beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap, Sudah 7 Lokasi Jadi Sasaran
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan mereka. Lebih mencengangkan lagi, dari pengakuan tersebut terungkap bahwa aksi mereka tidak hanya dilakukan di rumah Syafrizal, melainkan juga di enam lokasi lainnya yang tersebar di wilayah Solok.
"Total ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang mereka akui pernah mereka satroni. Mereka berbagi peran dalam melakukan aksi: satu mengawasi situasi, satu lagi beraksi. Hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap AKP Efrian.
Meski belum dijelaskan secara rinci lokasi lain yang menjadi sasaran, polisi kini terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pasutri ini dalam aksi pencurian lain di wilayah Sumatera Barat.
Jeratan Hukum Menanti, Terancam 7 Tahun Penjara
Kini, D dan M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan, tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan lebih luas," tutup AKP Efrian.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh pasangan yang tampak biasa. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi juga diharapkan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan tindak kriminalitas.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal