Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja PT. BIP Mengambang Lebih Setahun, PBHI Sumbar Desak Kejari Padang Bertindak Tegas: “Sudah Saatnya Ada Tersangka!”

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Padang (Dok: Ist)

D'On, Padang –
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat kembali menyoroti stagnasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama perusahaan swasta PT. Benal Icshan Persada (PT. BIP), yang mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari sebuah bank BUMN. Lebih dari satu tahun berlalu sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, namun publik belum juga melihat ujung dari proses hukumnya.

MH. Fadhil Mz, Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, menyuarakan kekhawatiran publik terkait lambannya aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dalam menangani kasus yang telah terang-benderang ini.

“Kasus ini sudah cukup lama bergulir, dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Tapi hingga hari ini, siapa tersangkanya? Tidak jelas. Ini justru memunculkan banyak kecurigaan dan asumsi liar di masyarakat,” tegas Fadhil dalam wawancara via sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).

Fadhil menilai, lambannya proses hukum akan merusak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Terlebih, pemberantasan korupsi adalah mandat strategis dari Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung dalam mewujudkan “Asta Cita Indonesia Emas”—salah satunya ialah menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Kasus Sudah di Tahap Penyidikan, Tapi Tak Ada Kepastian Hukum

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) dari bank milik negara kepada PT. BIP—perusahaan yang beralamat di kawasan By Pass, Kota Padang. Direktur perusahaan tersebut berinisial BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejari Padang, Aliansyah, telah mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

Namun, sejak surat perintah itu diterbitkan, publik tak lagi mendapat kabar perkembangan terbaru. Tidak ada gelar perkara terbuka, tidak ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, dan tidak ada informasi siapa yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka.

PBHI Soroti “Hilang-Timbulnya” Komitmen Kejari Padang

Fadhil menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus ini justru menunjukkan gejala “hilang timbul” alias tidak konsisten.

“Konsistensi dalam penegakan hukum sangat penting. Jangan sampai ada indikasi tebang pilih, apalagi diskriminatif. Kejaksaan tidak boleh kalah oleh tekanan atau intervensi dari luar,” katanya.

Ia menambahkan, jika Kejari Padang serius dalam menuntaskan kasus ini, maka harus ada langkah konkret dan transparan, termasuk menetapkan tersangka apabila bukti sudah mencukupi.

Peringatan Keras: Jangan Tunduk pada Intervensi Politik atau Ekonomi

Lebih jauh, Fadhil menyampaikan peringatan serius agar Kejari Padang tidak tunduk pada intervensi kekuasaan—baik dari aktor politik maupun ekonomi.

“Hukum itu raja, bukan pesuruh. Jangan mau diintervensi siapa pun. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya hukum, itu juga harus diselidiki. Siapa tahu dana ilegal juga mengalir ke pihak-pihak itu,” seru Fadhil tegas.

Pernyataannya ini merujuk pada kekhawatiran masyarakat bahwa dalam kasus-kasus korupsi besar, ada kemungkinan intervensi pihak berpengaruh demi mengamankan kepentingan pribadi atau kelompok.

Desakan Segera: Jangan Biarkan Masyarakat Kehilangan Kepercayaan

PBHI Sumbar meminta agar Kejaksaan segera menuntaskan kasus PT. BIP secara terbuka, jujur, dan profesional. Sebab, jika publik merasa bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akan runtuh secara perlahan tapi pasti.

“Apresiasi kami sampaikan untuk kasus-kasus yang sudah tuntas. Tapi yang belum, harus segera ditindaklanjuti. Jangan biarkan proses hukum menjadi abu-abu. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa apatis, bahkan frustrasi terhadap sistem hukum,” tutup Fadhil.

Catatan Publik: Satu dari Banyak Kasus Mangkrak di Sumbar

Kasus PT. BIP hanyalah satu dari sejumlah perkara dugaan korupsi di Sumatera Barat yang belum rampung. PBHI Sumbar dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya menilai bahwa pembenahan besar-besaran dibutuhkan dalam sistem penegakan hukum daerah, agar tidak terjadi stagnasi, pembiaran, atau bahkan impunitas terhadap para pelaku kejahatan korupsi.

Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Negeri Padang. Publik menunggu, bukan hanya kepastian hukum, tapi juga keberanian institusi penegak hukum untuk berdiri di atas konstitusi dan nurani keadilan. Apakah Kejari Padang akan menjawab harapan itu atau justru membiarkannya menjadi pertanyaan abadi?

(Mond)

#Hukum #Korupsi #KejariPadang #PBHI #Perbankan