Breaking News

Digerebek di Kampung Lua Salido, Pria Muda Ditangkap Bersama Sabu, Uang Tunai, dan Timbangan Digital

Polres Pessel Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu (Dok: Polres Pessel)

D'On, Pesisir Selatan –
Aroma mencurigakan dari sebuah rumah di Kampung Lua Salido, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, akhirnya terendus oleh Tim Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan. Tepat pada Selasa pagi, 15 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim bergerak cepat dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah meresahkan warga.

Dalam penggerebekan yang dilakukan dengan strategi matang itu, seorang pria berinisial R (33), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Koto Salido, berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aktivitas terlarang tersebut.

Kecurigaan Masyarakat Jadi Awal Terbongkarnya Kasus

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Aroma peredaran narkoba yang kian terang-terangan membuat warga melapor kepada pihak kepolisian.

“Tim kami menerima laporan adanya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, kami langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hardi dalam keterangan resminya.

Penggerebekan Disusun Secara Rapi, Pelaku Tak Berkutik

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, tim berhasil mengidentifikasi rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Ketika memastikan target berada di dalam rumah, tim tidak membuang waktu dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sebagai saksi, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan yang menguatkan dugaan keterlibatan R dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang Bukti yang Ditemukan: Bukti Tak Terbantahkan

Dari hasil penggeledahan, berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba:

  • 1 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu
  • 2 pack plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil
  • Uang tunai Rp1.500.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba
  • 3 buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu
  • 1 buah mancis
  • 2 unit timbangan digital berwarna silver, diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan
  • 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru, yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi

“Terduga pelaku R mengakui bahwa seluruh barang bukti yang kami temukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tegas AKP Hardi.

Langsung Digelandang ke Mapolres, Proses Hukum Ditegakkan

Setelah proses pengamanan di lokasi, tersangka R beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

“Seluruh proses penyidikan akan kami lengkapi, termasuk administrasi penahanan dan penyitaan barang bukti. Kami akan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukum terhadap pelaku,” jelas AKP Hardi.

Satresnarkoba Tegas: Tak Ada Tempat bagi Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras dari Polres Pesisir Selatan bahwa peredaran narkoba akan terus diberantas sampai ke akar-akarnya. Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan cara aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang peduli dan mau bertindak. Ini bentuk sinergi nyata dalam menjaga generasi muda kita dari ancaman narkotika,” tutup AKP Hardi.

Catatan: Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pesisir Selatan.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #PesisirSelatan