Breaking News

Dakwaan Mati untuk Indragon Pembunuh Penjual Gorengan di Pariaman: Jejak Kejahatan, Tuntutan Kejam, dan Perdebatan di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Indra Septriaman mengikuti persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang. Antara/Istimewa

D'On, Pariaman, Sumatera Barat
— Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman berubah hening menegangkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Padang Pariaman. Indra Septriaman alias In Dragon (26), pria yang sebelumnya telah beberapa kali tersangkut kasus pidana, kini menghadapi ancaman hukuman tertinggi atas dugaan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di kampung halamannya, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

“Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, kepada awak media usai sidang yang berlangsung pada Selasa siang (8/7/2025).

Jejak Panjang Kejahatan Sang Terdakwa

Indra Septriaman bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Menurut keterangan jaksa, pria bertato itu telah berulang kali terjerat hukum mulai dari kasus narkotika, tindakan asusila, hingga pencurian. Dengan latar belakang kriminalitas yang cukup gelap, jaksa menyebut bahwa tindakan terdakwa terhadap korban Nia tergolong “keji dan tidak berperikemanusiaan”.

“Karena itu kami menuntut pidana maksimal. Tindakannya tak hanya sadis, tetapi menunjukkan tidak ada penyesalan, tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Bagus.

Pembunuhan atau Penganiayaan? Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum

Namun, tuntutan tersebut dipandang “berlebihan” oleh tim kuasa hukum terdakwa. Pengacara Indra, Dafriyon, menyebut bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak memiliki dasar kuat secara hukum dan fakta.

“Sejak awal, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan. Keterangan ahli forensik menunjukkan bahwa kematian korban bukan karena dicekik tali, tetapi akibat tekanan di dada,” ujar Dafriyon dalam pembelaannya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil visum, korban hanya mengalami memar di tubuh, yang secara medis lebih mengarah pada dugaan penganiayaan berat, bukan eksekusi terencana.

“Tugas jaksa bukan menghukum, tapi menghadirkan kebenaran di ruang sidang. Kalau bukti dan fakta tidak utuh, tuntutan itu jadi kabur,” ucapnya lagi.

Rekonstruksi Kasus: Dari Penemuan Mayat hingga Penangkapan

Kasus ini mencuat pada September 2024 lalu, ketika warga dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan muda yang terkubur di semak-semak daerah Kayu Tanam. Setelah penyelidikan intensif, Polres Padang Pariaman mengungkap bahwa korban adalah Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang sehari-hari biasa terlihat di pasar kecil di kampung tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, kala itu mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap beberapa pekan setelah penemuan jasad korban.

“Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami buru,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, tak jauh dari lokasi penemuan jenazah. Indra sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Tragedi yang Menggores Luka Kolektif

Nia Kurnia Sari bukan hanya seorang penjual gorengan. Ia adalah anak sulung dari keluarga sederhana yang dikenal ramah dan tekun membantu orang tua. Kematian tragisnya meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat yang mengenalnya.

Warga dan keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan setinggi-tingginya, sementara publik terus menyoroti jalannya persidangan, menantikan keputusan akhir dari majelis hakim.

Menanti Vonis Hakim

Meski jaksa menuntut hukuman mati, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, dan pembelaan dari terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, dengan agenda pembacaan pledoi dan vonis akhir.

Kasus ini menjadi pengingat akan rapuhnya perlindungan terhadap perempuan muda di daerah pedesaan, serta perlunya sistem hukum yang adil namun juga berhati-hati dalam menetapkan vonis yang menyangkut nyawa seseorang.

(Mond)

#Pembunuhan #Indragon #NiaKurniaSari #Kriminal #PembunuhanGadisPenjualGorengan