Buron 5 Hari, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Payakumbuh Dibekuk Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Sempat Buron MR Pelaku Pencurian Rumah Kosong Berhasil Ditangkap (Dok: Humas Polres Payakumbuh)
D'On, Payakumbuh – Setelah sempat buron selama lima hari, seorang pria muda berinisial MR (25) akhirnya dibekuk tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh. Ia ditangkap pada Rabu (9/7/2025) di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sicincin, Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim pasca terjadinya kasus pencurian di sebuah rumah warga yang ditinggal kosong.
Modus Merusak Jendela Rumah Kosong
Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal, S.Trk, S.I.K, yang mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H, mengungkapkan bahwa MR diduga kuat terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Kamis malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 21.20 WIB.
Dalam aksinya, MR tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial JK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku menyasar sebuah rumah milik warga yang sedang dalam keadaan kosong.
"Modusnya, mereka merusak atau ‘mengupak’ salah satu jendela rumah untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit televisi merk Sharp 32 inci," jelas AKP Wiko dalam keterangannya kepada awak media.
Barang Curian Dijual Rp 500 Ribu, Uang Dibelanjakan untuk Kepentingan Pribadi
Setelah berhasil membawa kabur televisi dari rumah korban, MR dan JK langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Mereka lantas menjual barang hasil curian itu seharga Rp 500.000 kepada seorang pihak ketiga.
“Uang hasil penjualan televisi tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing pelaku,” tambah Wiko.
Namun naas bagi MR. Penelusuran intensif oleh tim Buser berhasil mengendus keberadaannya di kawasan Aur Kuning. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, MR berhasil diamankan bersama barang bukti yang masih bisa diselamatkan.
Dua Barang Bukti Diamankan Polisi
Polisi berhasil menyita dua barang bukti utama dalam perkara ini, yakni:
- Satu unit televisi Sharp 32 inci, yang telah dijual oleh pelaku namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Kami sudah mengamankan pelaku MR dan barang bukti. Untuk pelaku JK, tim kami masih terus melakukan pengejaran. Kami telah menyebar anggota ke sejumlah titik potensial yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” tegas Kasat Reskrim.
Imbauan Kepada Warga dan Pelaku
AKP Wiko juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Ia menekankan pentingnya bekerja sama dengan tetangga atau pengamanan lingkungan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.
“Dan bagi pelaku JK yang kini masih buron, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Tim kami tidak akan berhenti sebelum yang bersangkutan berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup AKP Wiko.
Kasus Akan Dikembangkan
Penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh masih mendalami apakah MR dan JK terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Payakumbuh dan sekitarnya. Mereka menduga ada kemungkinan jaringan atau aksi serupa yang dilakukan sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat. Namun, dengan kerja cepat dan terukur dari pihak kepolisian, pelaku kejahatan akan tetap sulit bersembunyi.
(Mond)
#Kriminal #PencurianRumahKosong #Payakumbuh