Baru Bebas, Residivis Narkoba di Solok Kembali Diciduk Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu
Keluar Penjara, Residivis Narkoba Solok Ini Langsung Berulah Lagi dengan Sabu! (Dok: Humas Polres Solok Kota)
D'On, Solok — Dunia kejahatan narkotika seolah menjadi siklus tanpa akhir. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas kembali harus berurusan dengan hukum. Adalah pria berinisial TO (24), warga Kota Solok, yang diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah hukum mereka.
Penangkapan TO bukan sekadar pengungkapan kasus biasa. Ia dikenal sebagai “pemain lama” dalam jaringan peredaran narkoba di Solok. Terakhir kali ia ditangkap pada tahun 2022 untuk kasus serupa, dan baru beberapa bulan lalu ia kembali menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Namun rupanya, pengalaman dipenjara tak membuatnya jera.
Informasi Warga Jadi Titik Awal Pengungkapan
Kepala Satresnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, menjelaskan bahwa penangkapan TO bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Banda Balantai, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh seorang residivis. Setelah kami lakukan penyelidikan dan identifikasi, ternyata yang dimaksud adalah TO, yang memang pernah kami tangkap sebelumnya,” ujar AKP Amin saat dikonfirmasi.
Mendapat informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat. Berbekal ciri-ciri pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, polisi langsung menyusun rencana penangkapan.
Ditangkap Saat Duduk Santai di Halaman Rumah
Pada Jumat sore itu, tim Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana, TO terlihat sedang duduk santai di halaman rumahnya, seolah tak menyadari bahwa langkahnya sedang dipantau aparat penegak hukum.
Tanpa perlawanan, TO langsung diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi, yang hasilnya menguatkan kecurigaan bahwa ia kembali terlibat dalam bisnis haram narkotika.
“Dari tangan kanan pelaku, kami temukan satu unit ponsel Android merek Realme Note 60x warna Wilderness Green. Ponsel ini diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas transaksi narkoba,” terang AKP Amin.
Namun temuan paling mencengangkan datang dari bagian pinggang celana TO. Di sana, petugas mendapati sebuah plastik klip bening yang berisi tiga plastik klip bening lainnya. Ketiganya diduga kuat berisi narkotika jenis sabu siap edar. Di atas meja kamar pelaku juga ditemukan sebuah alat serok yang terbuat dari kertas, yang biasa digunakan untuk menyedot sabu.
Polisi Duga TO Terlibat dalam Jaringan yang Lebih Luas
Usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, TO langsung digelandang ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satresnarkoba masih mendalami keterlibatan TO dalam jaringan yang lebih luas.
“Penangkapan ini bukan hanya soal barang bukti yang ditemukan. Kami menduga TO tidak bergerak sendiri. Ada kemungkinan dia bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah Solok dan sekitarnya,” ungkap AKP Amin.
Pihak kepolisian juga sedang menelusuri isi percakapan dan kontak dalam ponsel pelaku, yang diyakini menyimpan jejak komunikasi dengan bandar atau pembeli lainnya.
Catatan Kelam yang Terulang Kembali
TO bukanlah nama baru bagi kepolisian. Dalam catatan kriminal, ia pernah ditangkap atas kasus narkoba pada tahun 2022 dan sempat dijatuhi hukuman pidana. Namun, kebebasan yang seharusnya menjadi kesempatan kedua justru disia-siakan. Ia memilih kembali ke jalan gelap yang sama—jalan yang kini kembali menyeretnya menuju ruang tahanan.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan suram tentang bagaimana sistem rehabilitasi dan efek jera belum sepenuhnya berhasil mengentaskan para mantan narapidana narkoba dari lingkaran hitam peredaran narkotika.
AKP Amin menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum.
“Tidak ada kompromi. Apapun statusnya apakah residivis atau pelaku baru kami akan tangkap. Karena peredaran narkoba ini bukan hanya merusak satu dua orang, tapi bisa menghancurkan masa depan generasi muda Solok,” pungkasnya.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #PolresSolokKota