Tragedi di Warung Sate: Seorang Pembeli Tikam Pedagang Hanya karena Kecap Encer dan Tusuk Sate Kotor
Pelaku penusukan terhadap pedagang sate. | Foto: Dok Humas Polres Tanggamus
D'On, Tanggamus, Lampung — Malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat berubah menjadi momen mencekam bagi Suje’i (33), seorang pedagang sate keliling di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung. Ia menjadi korban penikaman brutal oleh seorang pembeli hanya karena alasan yang nyaris tak masuk akal: kecap terlalu encer dan tusuk sate dianggap tidak bersih.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 30 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB itu mengguncang warga Dusun Taman Sari, tempat kejadian berlangsung. Suje’i yang dikenal ramah dan rajin berjualan dari kampung ke kampung, tiba-tiba harus dilarikan ke klinik dengan luka tikaman di leher, dada, dan tangan kiri.
Pelakunya, berinisial ES (33), merupakan warga satu pekon dengan korban. Menurut keterangan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, kejadian bermula saat pelaku datang seperti biasa ke warung sate Suje’i dan memesan makanan. Tak ada tanda-tanda mencurigakan saat itu.
Namun, beberapa menit kemudian, ES kembali kali ini bukan untuk membeli, tetapi untuk meluapkan kemarahan yang tidak terkendali.
"Pelaku mengeluhkan kecap yang encer dan tusuk sate yang katanya menyangkut di mulut. Kemudian tanpa peringatan, pelaku langsung menghunuskan pisau ke arah korban," ujar Ipda Alfiyan.
Suje’i yang tidak siap menghadapi serangan tiba-tiba itu mengalami luka serius. Warga sekitar yang mendengar keributan segera memberi pertolongan dan membawa Suje’i ke Klinik Husada di Suka Agung. Nyawanya berhasil diselamatkan berkat tindakan cepat warga dan tim medis.
Sementara itu, petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:
- Pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm yang diduga digunakan menusuk korban,
- Sepeda motor Honda Beat milik pelaku,
- Pakaian korban dan pelaku yang masih berlumur darah,
- Serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan insiden.
Namun yang mengejutkan, saat proses hukum berlangsung, pihak keluarga pelaku membawa surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa.
Meski demikian, kepolisian tetap menahan pelaku di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk observasi kejiwaan oleh pihak rumah sakit terkait.
"Kami tetap mendalami kasus ini dan menunggu hasil observasi medis. Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolsek.
Catatan Kelam di Balik Warung Sate
Kasus ini membuka kembali luka lama masyarakat soal akses layanan kesehatan jiwa yang seringkali tidak ditangani secara serius. Banyak penderita gangguan kejiwaan berkeliaran bebas tanpa pengawasan, berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Namun dalam tragedi ini, publik juga bertanya-tanya: apakah tindakan ES murni dipicu oleh gangguan jiwa, atau justru ada motif lain yang tersembunyi di balik kekerasan brutal itu?
Satu hal yang pasti, bagi Suje’i dan keluarganya, luka fisik mungkin bisa disembuhkan. Tapi trauma akibat kejadian tersebut akan membekas lama semua karena sepiring sate, kecap encer, dan tusuk bambu yang dianggap "tidak bersih".
(Geh)
#Penikaman #Lampung