Terduga Penelantaran Anak Ditangkap di Pesisir Selatan: Perjalanan Panjang Menuju Keadilan untuk Korban
A (51) Terduga Pelaku Penelantaran Anak Dibekuk Polisi
D'On, Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Malam yang hening di Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, mendadak berubah menjadi saksi bisu dari babak penting dalam perjalanan hukum sebuah kasus penelantaran anak yang telah lama terpendam. Tepat pada pukul 20.30 WIB, Kamis, 19 Juni 2025, Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (51), yang diduga kuat telah menelantarkan seorang anak perempuan di bawah umur.
Penangkapan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang berawal dari laporan korban, YD, seorang anak perempuan yang saat itu masih di bawah umur. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VII/2024. Dari laporan itulah aparat kepolisian mulai menelusuri rangkaian peristiwa yang disebut terjadi pada 13 Mei 2021, di Labuah, Nagari Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, korban melaporkan bahwa ia mengalami penelantaran oleh tersangka, yang memiliki hubungan kedekatan secara personal dengan dirinya. Penelantaran ini bukan hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga secara emosional dan material, menyebabkan korban harus menghadapi kesulitan yang seharusnya tidak ditanggung oleh anak seusianya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti awal yang cukup, aparat menetapkan bahwa tindakan A diduga melanggar ketentuan Pasal 76B jo Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk penelantaran.
Proses Penangkapan yang Tertib dan Tanpa Perlawanan
Tersangka A, yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan, setelah penyidik menilai bahwa bukti permulaan yang dikantongi sudah cukup untuk menindaklanjuti proses hukum.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan, tepatnya ke Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini dapat memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui peristiwa penelantaran tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
Komitmen Polres Pesisir Selatan: Melindungi yang Rentan
Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya kesadaran publik terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan menyatakan bahwa institusinya memiliki komitmen yang tinggi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan korban anak-anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk penelantaran, yang merugikan anak sebagai kelompok rentan. Penegakan hukum akan kami jalankan dengan profesional, transparan, dan berlandaskan asas keadilan,” tegas Kasat Reskrim melalui rilis resmi.
Penegakan Hukum dan Harapan Korban
Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemberkasan untuk pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penahanan selama masa penyidikan jika diperlukan.
Bagi korban, proses ini menjadi awal dari pemulihan panjang—tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara psikologis dan sosial. Dalam konteks ini, pendampingan dari berbagai pihak, termasuk psikolog, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan anak, sangat diperlukan agar korban tidak merasa terabaikan dalam proses hukum yang berjalan.
Keadilan Tak Pernah Terlambat
Meski peristiwa yang dilaporkan terjadi empat tahun lalu, kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak akan pernah benar-benar hilang. Dengan dukungan hukum yang kuat dan komitmen aparat, korban kekerasan terutama anak-anak—masih memiliki harapan untuk bangkit, mendapatkan keadilan, dan menjalani masa depan yang lebih baik.
(Mond)
#PenelantaranAnak #PesisirSelatan