Satria Juhanda Resmi Tersangka, Pelaku Pembunuh Berantai di Padang Pariaman, Terancam Hukuman Mati
Satria Juhanda alias Wanda Tersangka Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati (Dok: Polres Padangpariaman)
D'On, Padang Pariaman – Aroma kekejaman yang membekas di sepanjang aliran Sungai Batang Anai perlahan terkuak. Satria Juhanda, pria berusia 34 tahun yang sebelumnya dikenal sebagai sekuriti biasa di wilayah Padang Pariaman, kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus mutilasi mengerikan yang mengguncang warga Sumatera Barat.
Penetapan tersangka diumumkan resmi oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Minggu (22/6). Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu AA Reggy, menyampaikan bahwa status hukum Satria Juhanda alias Wanda naik setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi cukup alat bukti yang mengarah padanya sebagai pelaku tunggal.
“Sudah tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 65, tentang pembunuhan berencana dan perbuatan berulang dengan ancaman hukuman maksimal: hukuman mati,” ujar Iptu Reggy tegas kepada wartawan.
Kekejaman Tak Berperi Kemanusiaan: Mutilasi Menjadi 10 Bagian
Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia yang tercecer di dua titik berbeda di aliran Sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai. Penemuan mengerikan itu terjadi pada Selasa (17/6), hanya dua hari setelah peristiwa pembunuhan yang dilaporkan terjadi pada Minggu (15/6).
Korban diketahui adalah seorang perempuan berusia 25 tahun, berinisial SA, yang merupakan teman dekat pelaku. Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ia menghabisi nyawa korban secara keji di rumahnya sendiri. Usai membunuh, ia lalu memutilasi tubuh korban menjadi sepuluh bagian sebelum membuangnya ke sungai.
“Motifnya adalah sakit hati. Pelaku merasa dikhianati karena korban tidak kunjung melunasi hutang sebesar Rp 3,5 juta. Itu yang memicu pembunuhan,” terang Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam konferensi pers, Kamis (19/6).
Namun yang mengejutkan adalah bagaimana pelaku merencanakan dan melaksanakan aksinya. Ia tidak hanya membunuh dan memutilasi, tetapi juga membuang potongan tubuh korban di dua lokasi berbeda untuk menyulitkan identifikasi dan pelacakan polisi.
“Ini adalah tindakan pembunuhan yang jelas-jelas direncanakan, dan dilakukan dengan kesadaran penuh serta kebengisan yang tidak bisa dinalar,” lanjut Kapolres.
Penangkapan Dini Hari, Pengakuan yang Mengguncang
Pelaku akhirnya diringkus pada Kamis dini hari (19/6) setelah polisi mencocokkan keterangan saksi dengan temuan potongan tubuh. Saat diinterogasi, SJ mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan bahwa ia bertindak sendiri, tanpa bantuan siapa pun, dan menyebut tidak ada hubungan spesial antara dirinya dan korban.
“Status hubungan mereka hanyalah sebatas teman biasa, tidak ada ikatan asmara atau relasi khusus lainnya,” kata Kapolres menegaskan.
Kini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Ia ditahan sambil menunggu pelimpahan berkas dan kemungkinan besar akan segera disidangkan dengan tuntutan hukuman mati, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Jerat Hukuman Mati Menanti
Menggunakan Pasal 340 KUHP, pelaku dikenai dakwaan pembunuhan berencana—jenis kejahatan yang masuk kategori paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Pasal ini tidak hanya memberikan opsi hukuman seumur hidup, tetapi juga membuka jalan bagi jaksa untuk menuntut hukuman mati.
Dalam kasus ini, sifat kejahatan yang dilakukan pelaku dianggap sangat memberatkan:
- Perencanaan matang
- Pembunuhan sadis dan mutilasi
- Usaha menghilangkan jejak dengan membuang potongan tubuh di dua tempat berbeda
“Semua unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Kami tidak menutup kemungkinan akan mengajukan hukuman mati karena tingkat kekejaman yang luar biasa,” tutur salah satu sumber penyidik.
Respon Masyarakat: Takut, Marah, dan Tuntutan Keadilan
Warga Padang Pariaman kini masih diselimuti ketakutan dan amarah. Banyak yang tidak menyangka bahwa seorang sekuriti yang sehari-hari tampak biasa saja ternyata menyimpan sisi kelam yang begitu mematikan.
“Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ini pembantaian yang dilakukan secara sadis oleh seseorang yang hidup di tengah-tengah kita. Dia harus dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu warga Batang Anai yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, dan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum atas kejahatan keji di Indonesia. Satu hal yang pasti, jika pengadilan menyetujui tuntutan maksimal, nyawa akan dibalas dengan nyawa, sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keadilan harus ditegakkan, dan kekejaman harus dibayar setimpal."
(Mond)
#Mutilasi #Pembunuhan #Kriminal #PembunuhanBerantai