Polri Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Konferensi Pers Bareskrim Polri Terkait Tambang Nikel Raja Ampat
D'On, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah sensitif lingkungan, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini difokuskan pada empat perusahaan yang sebelumnya telah dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Pencabutan IUP ini diduga terkait pelanggaran regulasi, termasuk potensi kejahatan terhadap kelestarian lingkungan.
"Kita masih dalam tahap penyelidikan. Tapi pasti, akan kita dalami. Secara hukum kita berwenang untuk melakukan penyelidikan. Tidak ada undang-undang yang melarang," tegas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/6/2025).
Bayang-Bayang Kerusakan Lingkungan di Surga Ekologis
Raja Ampat, yang dikenal dunia sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di planet ini, selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan serius dari ekspansi industri pertambangan, terutama nikel. Aktivitas pertambangan di kawasan ini telah menimbulkan kekhawatiran luas tentang potensi kerusakan lingkungan yang bisa mengancam keberlangsungan ekosistem laut, hutan tropis, dan kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada alam.
Brigjen Nunung mengonfirmasi bahwa salah satu fokus utama penyelidikan adalah indikasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut.
"Di mana pun ada pertambangan, kerusakan lingkungan pasti terjadi. Tapi negara punya mekanisme untuk mengendalikan dampaknya, yaitu melalui aturan reklamasi dan kewajiban jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan," jelasnya.
Jaminan Reklamasi yang Terabaikan
Reklamasi merupakan proses pemulihan kembali lahan bekas tambang agar tidak meninggalkan jejak kehancuran permanen. Dalam praktiknya, setiap perusahaan tambang diwajibkan menyetor dana jaminan reklamasi sebelum melakukan eksploitasi. Dana ini berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan yang harus ditebus, terutama bila perusahaan lalai dalam merehabilitasi lahan.
Namun, banyak kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kewajiban ini kerap diabaikan. Sejumlah perusahaan bahkan melakukan operasi tanpa memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau tidak menyetor jaminan reklamasi sama sekali. Diduga, empat perusahaan di Raja Ampat yang sedang diselidiki masuk dalam pola ini.
Dampak Sosial dan Ekologis di Tengah Ketimpangan Regulasi
Sumber-sumber lokal melaporkan adanya keluhan dari masyarakat adat dan nelayan yang merasakan langsung dampak negatif dari aktivitas pertambangan: air sungai yang tercemar, tanah yang longsor, serta berkurangnya hasil laut. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan pusat selama proses pemberian dan pencabutan IUP?
Polri menegaskan bahwa selain aspek lingkungan, penyelidikan juga akan mencakup aspek dugaan pelanggaran administratif, tindak pidana korupsi, dan kemungkinan adanya indikasi pemalsuan dokumen izin.
“Penyelidikan ini bukan hanya menyasar kerusakan fisik semata, tetapi juga struktur legal dan praktik korporasi dari keempat perusahaan tersebut. Bila ditemukan cukup bukti pidana, tentu akan dilanjutkan ke penyidikan,” tambah Brigjen Nunung.
Langkah Awal Menuju Penegakan Hukum yang Serius?
Langkah Polri ini menjadi sinyal penting bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan mulai menjadi prioritas, meskipun tantangannya sangat besar. Dalam konteks tambang nikel, yang kini menjadi komoditas strategis global karena dibutuhkan untuk baterai kendaraan listrik, pengawasan yang lemah dapat membuka celah eksploitasi yang merusak tanpa kendali.
Penyelidikan terhadap keempat perusahaan ini bisa menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia apakah negara mampu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan, atau kembali tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek.
(Mond)
#BareskrimPolri #Hukum #RajaAmpat #TambangNikelRajaAmpat