Breaking News

Polda Sumbar Kembali Ungkap Tambang Emas Ilegal di Pasaman: Dua Pelaku Diamankan, Lingkungan Terancam

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan

D'On, Padang, Sumatera Barat
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di wilayah Sumatera Barat. Dalam operasi terbaru yang digelar di Kabupaten Pasaman, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Pengungkapan kasus ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu dua minggu terakhir, menyusul penindakan serupa pada 5 Juni 2025 lalu. Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti bahwa Polda Sumbar tidak tinggal diam terhadap maraknya praktik tambang ilegal yang mengancam keseimbangan ekosistem, mencemari sungai, merusak hutan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Modus Operandi dan Bukti-Bukti

Dua pelaku yang diamankan diketahui melakukan aktivitas penambangan emas di area yang bukan hanya tak memiliki izin resmi, tetapi juga berada di kawasan yang rawan bencana dan berdekatan dengan permukiman warga. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan tambang tradisional dan bahan kimia berbahaya yang kerap digunakan dalam proses pemurnian emas, seperti merkuri dan sianida, yang dampaknya sangat merusak bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.

Kepala Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memberantas praktik PETI di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal. Tujuan kami jelas, yaitu memastikan wilayah Sumatera Barat terbebas dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Andry.

Dampak Sosial dan Lingkungan

PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan efek domino terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas tambang ilegal sering kali menimbulkan sengketa lahan, kerusakan sumber air bersih, dan bahkan mengundang pekerja dari luar daerah yang memicu ketegangan sosial.

Warga sekitar lokasi penambangan di Pasaman mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Selain suara mesin yang mengganggu, mereka juga khawatir dengan potensi longsor dan pencemaran air yang bisa membahayakan keselamatan mereka.

Ajak Masyarakat Ambil Peran

Dalam kesempatan itu, Polda Sumbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum. Kombes Pol Andry mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin di lingkungannya.

“Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Laporkan aktivitas mencurigakan yang merusak alam. Informasi dari warga sangat penting untuk keberhasilan operasi kami di lapangan,” pungkasnya.

Komitmen Berkelanjutan

Polda Sumbar menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI bukan hanya bersifat insidental, melainkan akan terus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat hukum, diharapkan Sumatera Barat bisa keluar dari jerat tambang ilegal yang selama ini menjadi momok bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

(Mond)

#TambangEmasIlegal #Pasaman #PoldaSumbar