Breaking News

PKL Jalan Permindo Belum Tempati Lokasi Relokasi Pasar Raya Fase VII, Ini Kendala dan Harapan Penataan Kota Padang

PKL Pasarraya Padang 

D'On, Padang
Upaya Pemerintah Kota Padang dalam menata kawasan Pasar Raya kembali menemui tantangan. Meski lokasi relokasi telah disediakan di lantai dua Pasar Raya Fase VII, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang trotoar Jalan Permindo, hingga kini belum juga berpindah. Padahal larangan berjualan di trotoar sudah diberlakukan berdasarkan aturan tata ruang dan ketertiban umum yang berlaku.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menjelaskan bahwa proses relokasi tersebut masih berada dalam tahap awal. Saat ini, pemerintah tengah fokus melakukan survei lapangan dan verifikasi data para PKL, sebelum dilakukan pemindahan secara resmi.

“Prosesnya belum final. Sekarang baru tahap survei dan verifikasi data. Jadi belum bisa langsung dipindahkan semua,” ujar Syahendri saat ditemui pada Senin (16/6).

Menurutnya, sebanyak 117 data pedagang telah diterima untuk diverifikasi. Langkah ini dilakukan agar penempatan di area relokasi benar-benar tepat sasaran, sehingga kios-kios yang tersedia tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kita ingin semua penempatan ini tepat sasaran. Jangan sampai nanti yang menempati kios justru bukan mereka yang selama ini berjualan di Permindo. Itu bisa memicu konflik baru di lapangan,” tegasnya.

Lokasi Strategis Tapi Masih Kosong

Area relokasi tersebut berada di lantai dua Pasar Raya Fase VII, tepat di sebelah zona kuliner yang sudah lebih dulu aktif. Meski fasilitas dan kios telah disediakan, namun hingga kini belum terlihat adanya aktivitas perdagangan oleh para PKL. Deretan kios masih kosong, menciptakan kontras dengan padatnya aktivitas di lantai dasar dan trotoar sekitarnya.

Syahendri tidak menampik bahwa relokasi pedagang ke lantai dua memang memerlukan pendekatan dan komunikasi yang intens. Banyak pedagang yang masih menimbang-nimbang, bahkan ada yang belum mengetahui secara detail mekanisme dan waktu pemindahan.

“Yang penting sekarang kita pastikan dulu siapa yang benar-benar berhak. Ini penting agar nanti ketika mereka sudah dipindah, tidak ada lagi alasan atau kendala dalam pelaksanaan,” ucapnya.

Dilema PKL dan Upaya Menjaga Ketertiban Kota

Penertiban PKL di Jalan Permindo bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut hak pejalan kaki dan keselamatan pengguna jalan. Aktivitas jual beli yang memadati trotoar kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan membuat pejalan kaki kesulitan melintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Syahendri menegaskan bahwa trotoar bukanlah ruang dagang, melainkan fasilitas umum yang wajib dijaga fungsinya.

“Pemanfaatan trotoar untuk berjualan itu jelas melanggar. Pemerintah sudah siapkan tempat yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan. Sekarang tinggal bagaimana kemauan para pedagang untuk menaati kebijakan ini,” katanya.

Ia pun menampik anggapan bahwa kebijakan ini akan mematikan mata pencaharian para pedagang kecil. Sebaliknya, pemerintah bahkan tidak memungut biaya sepeser pun bagi para PKL yang direlokasi. Semua fasilitas, termasuk kios dan operasional awal, diberikan secara cuma-cuma.

“Tidak ada biaya, semuanya gratis. Pemerintah justru membantu agar mereka bisa tetap berdagang dengan nyaman dan legal,” tegasnya.

Penataan Kawasan Niaga Jangka Panjang

Relokasi PKL ke Pasar Raya Fase VII bukanlah solusi sesaat. Pemerintah berharap ini menjadi langkah awal dalam penataan kawasan niaga yang lebih modern dan terorganisir di pusat kota. Syahendri menekankan bahwa Kota Padang harus mulai berbenah untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing tinggi.

“Penataan ini penting. Kalau pusat kota kita tertib dan rapi, bukan hanya warga yang nyaman, tetapi juga wisatawan dan investor. Ini menyangkut wajah kota,” ungkapnya.

Ke depan, Dinas Perdagangan akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Sosialisasi akan digencarkan, termasuk memperlihatkan langsung kondisi kios yang disiapkan, agar pedagang bisa melihat potensi pasar yang ada di sana.

Relokasi PKL Permindo ke Pasar Raya Fase VII adalah bagian dari visi besar menata wajah Kota Padang. Meskipun prosesnya belum rampung, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjalankannya secara bertahap, adil, dan tanpa membebani pedagang. Tinggal bagaimana para pelaku usaha mikro ini bisa menerima dan mendukung perubahan demi masa depan kawasan niaga yang lebih tertib dan berdaya saing tinggi.

(Mond)

#Padang #PKL #PasarrayaFaseVII