Pencurian Ponsel Mahasiswa di Padang Terungkap: Pelaku Ditangkap Setelah Jejak Digital Terendus Tim Reskrim
Pencuri Ponsel Mahasiswa di Padang Terancam 5 Tahun Bui, Jejak Digital Ungkap Pelaku (Dok: Ist)
D'On, Padang, Sumatera Barat — Suasana tenang di sebuah rumah kos di Jalan Sawah Liek, Kampung Olo, Nanggalo, Kota Padang, mendadak berubah menjadi mimpi buruk bagi Muhammad Zikri, seorang mahasiswa yang menjadi korban pencurian. Ponsel kesayangannya, sebuah Vivo V19 senilai Rp5 juta, raib begitu saja saat ia tertidur pulas. Namun siapa sangka, pencurian yang awalnya tampak sulit dilacak itu justru membuka jalan pada pengungkapan yang dramatis, berkat kerja cermat aparat kepolisian dan... jejak digital sang pelaku.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu malam, 15 Juni 2025, sekitar pukul 22.57 WIB. Zikri mengisi daya ponselnya seperti biasa di dalam kamar kos. Tidak ada kecurigaan apapun malam itu terasa biasa saja. Namun saat membuka mata keesokan harinya, ponsel yang dibiarkan mengecas di samping tempat tidur sudah lenyap.
“Saya betul-betul kaget. Tidak ada tanda-tanda orang masuk. Tapi handphone itu sudah hilang,” ujar Zikri saat membuat laporan ke Polsek Nanggalo, dengan nada getir.
Kasus ini langsung direspons oleh Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo yang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di bawah komando Ipda Hendra Annedi Anwar, tim menelusuri berbagai kemungkinan. Mereka tak hanya menyisir sekitar lokasi, tetapi juga menyusup ke dunia digital: media sosial, marketplace, dan platform jual-beli daring lainnya.
Dan benar saja—di tengah rimba iklan penjualan gawai, mereka menemukan satu unggahan mencurigakan di Facebook Marketplace. Sebuah ponsel Vivo V19, dengan deskripsi dan ciri fisik yang identik milik korban, ditawarkan untuk dijual. Tim melakukan verifikasi cepat menggunakan nomor IMEI dan bingo, ponsel tersebut cocok dengan milik Zikri.
Langkah selanjutnya adalah mengungkap siapa penjualnya. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan pelacakan lokasi, petunjuk mengarah pada seorang pemuda berinisial RS (21 tahun), warga Salido, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tanpa menunggu waktu lama, pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Nanggalo dan Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan di kediaman RS di Painan. Prosesnya berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. RS hanya bisa pasrah saat digelandang petugas, bersama barang bukti ponsel hasil curian.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Salido. Ia mengakui telah mengambil ponsel saat bermalam di kosan teman dari temannya, yang kebetulan berada di lokasi yang sama dengan korban,” jelas Ipda Hendra kepada wartawan, Sabtu (21/6).
Menurut keterangan penyidik, malam itu RS ikut menginap di kos temannya, meskipun ia tidak tinggal di situ secara tetap. Saat suasana sepi dan korban terlelap, ia melihat kesempatan terbuka. Tanpa disadari siapa pun, tangan jahilnya mengambil ponsel yang tengah mengisi daya. Aksi yang mungkin tampak sepele bagi pelaku ini, kini membuatnya harus berurusan dengan hukum.
RS kini mendekam di sel tahanan Polsek Nanggalo, menunggu proses hukum berikutnya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan di era digital tidak lagi bisa disembunyikan dengan mudah. Jejak elektronik, termasuk data IMEI, bisa menjadi kunci pengungkapan kasus. Dan di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar tetap waspada, bahkan di lingkungan yang terasa aman sekalipun.
Kejahatan seperti ini sering terjadi dengan modus serupa: pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat tidur atau lengah. Bagi siapa pun yang tinggal di kos atau indekos, menjaga barang-barang pribadi terutama yang bernilai tinggi menjadi hal yang sangat penting. Jangan ragu untuk mengunci kamar saat tidur, dan jika memungkinkan, gunakan kunci tambahan atau alarm untuk menghindari insiden serupa.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal