Breaking News

Pemerintah Bekukan Sementara World ID: Data Iris WNI Wajib Dihapus

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Alexander Sabar ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). (FOTO/InfoPublik Kemkomdigi)

D'On, Jakarta —
Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap platform identifikasi digital berbasis biometrik, World ID, yang belakangan menuai sorotan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada Tools For Humanity (TFH) selaku pengelola World ID, termasuk mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (SAN), setelah menemukan indikasi kuat pelanggaran aturan perlindungan data nasional.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar, yang baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di lingkungan Komdigi. Ia menyebut keputusan ini sebagai tindakan preventif negara dalam melindungi hak-hak digital warga dari potensi penyalahgunaan data biometrik paling sensitif: data iris mata.

“Sanksi suspend ini bukan sekadar administratif. Ini adalah bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap rakyatnya terutama terhadap praktik pengumpulan data iris yang rentan disalahgunakan,” tegas Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Ancaman Nyata dari Teknologi yang Belum Siap

World ID, yang mengusung visi identitas digital global, telah mengklaim keunggulan sistem verifikasi berbasis pemindaian iris. Namun, hasil evaluasi menyeluruh Komdigi terhadap dokumen, sistem, dan protokol TFH menunjukkan bahwa platform tersebut belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Komdigi menilai bahwa selain lemahnya infrastruktur perlindungan data pribadi, proses pengumpulan data yang dilakukan TFH juga belum memperhatikan aspek etika, terutama karena praktiknya menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan warga dengan literasi digital rendah di wilayah terpencil.

“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi tentang keadilan digital dan perlindungan terhadap mereka yang paling mungkin menjadi korban,” ujar Alexander.

Empat Kewajiban Tegas untuk World ID

Sebagai bentuk penegakan regulasi, Komdigi menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya untuk dapat melanjutkan operasionalnya di Indonesia:

  1. Penghentian Total Aktivitas: Semua proses pemindaian, pengumpulan, dan pemrosesan data iris, termasuk data yang telah di-hash atau dienkripsi, harus dihentikan seketika.

  2. Penghapusan Data Permanen: TFH wajib menghapus seluruh iris code dan data biometrik lainnya milik warga negara Indonesia yang tersimpan, baik di server pusat maupun perangkat pengguna.

  3. Reformasi Tata Kelola Data: Rekomendasi perbaikan menyeluruh telah dikeluarkan, mencakup sistem keamanan data, pengawasan internal, dan protokol ketat agar tidak ada lagi data anak yang diproses di masa mendatang.

  4. Kepatuhan Total terhadap Regulasi Nasional: Tanpa kepatuhan penuh terhadap hukum Indonesia, TFH tidak akan diizinkan melanjutkan operasi di tanah air.

Alexander menyebut bahwa sanksi ini dapat ditinjau kembali hanya jika TFH menunjukkan komitmen nyata dalam mereformasi sistem dan menempatkan perlindungan pengguna sebagai prioritas utama.

“Jika TFH ingin kembali beroperasi di Indonesia, mereka harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka bukan hanya entitas bisnis global, tetapi juga warga korporat yang menghormati hak digital warga negara kita,” tegasnya.

Menjaga Ruang Digital dari Ketimpangan dan Eksploitasi

Langkah Komdigi ini bukan hanya menyoal hukum, tetapi merupakan bagian dari misi lebih besar: menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, adil, dan bertanggung jawab. Dalam lanskap digital yang kian berkembang cepat, kehadiran teknologi mutakhir seperti World ID memang menjanjikan kemudahan, namun tanpa regulasi yang ketat, potensi penyalahgunaannya juga luar biasa besar.

Alexander menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga integritas data warganya:

“Teknologi bisa memperkuat masyarakat, tapi tanpa pengawasan, ia juga bisa menindas. Kami di Komdigi memilih untuk berpihak pada masyarakat.”

(Mond)

#Komdigi #Nasional