OTT KPK di Sumut Gegerkan Kementerian PU: Dody Tunggu Restu Prabowo untuk Evaluasi Total
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo
D'On, Jakarta – Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi senyap yang dilakukan di Mandailing Natal. Penangkapan ini menjadi sinyal peringatan keras bagi kementerian teknis yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan nasional.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo, langsung merespons dengan pernyataan tegas. Ia membuka kemungkinan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh jajaran pejabat di lingkungan Kementerian PU, mulai dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, langkah ini masih bergantung pada satu hal: restu dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 seluruhnya sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” ujar Dody kepada awak media, Minggu (29/6/2025).
Dody menegaskan bahwa evaluasi ini bukan bentuk ultimatum atau reaksi spontan semata, melainkan bagian dari kebutuhan reformasi birokrasi yang mendesak. Namun, ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang terkoordinasi, di mana setiap langkah besar harus mendapat lampu hijau dari Presiden.
“Bukan ultimatum lah, mungkin sudah beberapa bulan seharusnya evaluasi dilakukan. Tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari Presiden,” lanjut Dody.
Korupsi Infrastruktur: Proyek Jalan Jadi Lahan Basah?
Kasus yang menyeret nama Topan Ginting ini menjadi babak baru dalam deretan korupsi di sektor infrastruktur daerah. Topan ditangkap bersama empat tersangka lainnya, yakni:
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen,
- Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut,
- Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Duta Nurga Gama (DNG),
- M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT Rancang Nusantara (RN).
Kelimanya langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I. Proyek ini seharusnya menjadi jalur penggerak ekonomi masyarakat. Sayangnya, justru menjadi ajang pembagian ‘jatah’ yang mencederai amanah publik.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Imbas OTT: Menteri Dody di Persimpangan Jalan
Kasus ini tidak hanya mengguncang Sumatera Utara, tetapi juga menjadi ujian awal bagi Dody Hanggodo, yang belum genap setahun memimpin Kementerian PU di bawah pemerintahan baru. Dalam banyak hal, langkah evaluasi ini akan menjadi cermin bagi publik: apakah kementerian ini berani bersih dari dalam?
Langkah Dody yang menunggu restu dari Presiden Prabowo mencerminkan satu hal: ada kehati-hatian yang besar dalam menjaga stabilitas birokrasi, sembari tidak menutup mata terhadap borok yang menganga.
Sementara itu, masyarakat hanya bisa berharap, bahwa jalan-jalan yang dibangun dengan anggaran negara tidak lagi menjadi simbol kemewahan korupsi, tetapi benar-benar menjadi jalur kesejahteraan rakyat.
Catatan Tambahan: Jika langkah evaluasi benar-benar dilakukan, ini akan menjadi langkah berani pertama di era Prabowo dalam membersihkan kementerian strategis dari praktik suap, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Dan publik tentu menanti: apakah evaluasi ini hanya akan menjadi angin lalu, atau benar-benar menjadi momentum reformasi?
(Mond)
#KPK #MenteriPU #Nasional #Korupsi