Misteri di Balik Tambang: Kejati Bengkulu Geledah Dua Perusahaan, Dugaan Kerugian Negara Mengemuka
Kejati Bengkulu menggeledah perusahaan tambang terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (Beritasatu.com/Hendri Dunan)
D'On, Bengkulu — Suasana di kawasan Kilometer 9 Kota Bengkulu mendadak berubah tegang pada Senin pagi, 23 Juni 2025. Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berseragam rompi khusus tampak keluar masuk kantor PT Ratu Samban Mining, salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tak lama berselang, target kedua mereka adalah kantor PT Tunas Bara Jaya yang berada di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa. Kedua lokasi ini menjadi pusat perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan intensif oleh penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Selama hampir tiga jam, penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat. Para penyidik tampak membawa sejumlah boks berisi dokumen yang diyakini menjadi bukti penting dalam pengusutan perkara ini.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan Kejati dan didampingi oleh Kasi Penkum Ristianti Andriani serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami belum bisa membeberkan seluruh detail perkara, namun saat ini kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari dua perusahaan yang kami geledah,” ujar Danang Prasetyo dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat keterkaitan erat antara kedua perusahaan tambang tersebut dalam pola operasional dan administratifnya. Dugaan sementara, aktivitas pertambangan yang dijalankan mereka menyalahi aturan yang berlaku, hingga menimbulkan potensi kerugian pada negara.
Menelisik Jejak-jejak Transaksi dan Perizinan
Sumber internal Kejati menyebutkan bahwa salah satu fokus penyidikan adalah dugaan manipulasi dalam laporan produksi dan distribusi batu bara, serta potensi penyimpangan dalam penggunaan izin usaha pertambangan (IUP). Penyidik kini tengah menyisir dokumen-dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan pajak, laporan produksi, dan data ekspor yang terekam selama beberapa tahun terakhir.
“Tim kami sedang melengkapi seluruh dokumen pendukung yang akan menjadi kunci dalam membuktikan unsur perbuatan melawan hukum,” lanjut Danang.
Ia menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap awal, namun cukup menjanjikan untuk membuka babak baru dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kerugian Negara Masih Dalam Penghitungan
Saat ditanya mengenai nominal kerugian negara yang ditimbulkan, Danang menyebutkan bahwa saat ini tim ahli Kejati Bengkulu bersama auditor dari lembaga terkait tengah melakukan proses penghitungan secara cermat.
“Belum bisa kami sebutkan angka pastinya, tapi yang jelas nilai kerugian yang diperkirakan tidak kecil. Kami pastikan akan mengungkapkan ke publik setelah datanya final,” pungkasnya.
Kemungkinan Penetapan Tersangka
Kejati Bengkulu tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Bila dari hasil penyidikan ditemukan cukup bukti yang kuat, status kasus akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
“Kasus ini masih kami dalami secara menyeluruh. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka jika bukti-bukti yang kami temukan mengarah ke individu atau pihak tertentu,” tegas Danang.
Dampak dan Reaksi Publik
Penggeledahan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku industri tambang di Bengkulu. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum ini menjadi pembuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel, mengingat sektor ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai ladang basah yang rawan praktik korupsi dan pelanggaran hukum.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejati Bengkulu mampukah lembaga ini membongkar skandal tambang yang telah lama menjadi buah bibir, atau justru terhenti di tengah jalan?
(Mond)
#KejatiBengkulu #Hukum #TambangBatubara