Menteri LH : Ada Pelanggaran Serius, 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Izin, Terancam Denda Berat
Area tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel
D'On, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hari ini resmi mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di salah satu kawasan paling memukau di Indonesia Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tegas ini tidak datang tanpa alasan. Di balik pemandangan karst, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati laut yang tak ternilai, tersimpan kerusakan ekologis yang dinilai “serius dan membahayakan” oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Empat perusahaan yang dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- PT Nurham
Keempat perusahaan tersebut diketahui beroperasi di dalam kawasan geopark Raja Ampat, wilayah konservasi yang seharusnya steril dari eksploitasi sumber daya alam berskala besar.
“Ada pelanggaran serius lingkungan hidup,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataannya kepada wartawan di Kantor Presiden, Selasa (10/6).
Jejak Tambang di Tanah Surga
Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, melainkan pusat keanekaragaman hayati laut dunia, dengan lebih dari 1.300 jenis ikan dan 600 spesies karang. Masuknya aktivitas pertambangan nikel ke kawasan ini telah memicu keprihatinan luas, baik dari kalangan ilmuwan lingkungan, aktivis konservasi, hingga masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari ekowisata dan laut.
Menurut Hanif, aktivitas tambang dari keempat perusahaan tersebut telah menimbulkan kerusakan ekologis yang membutuhkan penanganan jangka panjang. Pemerintah pun tidak tinggal diam.
“Akan ada denda. Nanti akan dilakukan pengawasan yang detail untuk merumuskan langkah-langkah pemulihannya,” lanjutnya.
Namun, Hanif belum bersedia mengungkap besaran maupun bentuk denda yang akan dijatuhkan. Yang jelas, langkah ini disebut sebagai permulaan dari rangkaian tindakan pemulihan yang lebih luas dan tegas.
Yang Tersisa: PT GAG Nikel Belum Dicabut
Menariknya, dari lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang masih lolos dari pencabutan izin: PT GAG Nikel (GN). Anak usaha dari raksasa tambang milik negara, PT Aneka Tambang (Antam) ini beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK) dan dinilai tidak berada di dalam kawasan geopark.
Walau status hukumnya berbeda, tekanan publik terhadap PT GAG Nikel juga meningkat, dengan desakan agar aktivitas tambang di seluruh wilayah Raja Ampat dihentikan secara total demi pelestarian lingkungan jangka panjang.
Pertanyaan Besar: Bagaimana Pemulihan Ekosistem?
Keputusan pencabutan izin tentu saja menjadi langkah awal. Yang jauh lebih kompleks adalah pemulihan kerusakan yang sudah terjadi. Hutan yang dibuka, limbah yang mencemari aliran sungai dan laut, serta gangguan terhadap flora dan fauna endemik membutuhkan perencanaan dan komitmen bertahun-tahun lamanya.
Hingga kini, pemerintah belum menjelaskan bagaimana strategi pemulihan akan dilakukan, siapa yang akan bertanggung jawab, dan bagaimana partisipasi masyarakat adat serta komunitas lokal akan dilibatkan.
Pijakan Penting, Tapi Perlu Langkah Nyata
Pencabutan IUP ini adalah sinyal tegas bahwa negara tidak bisa lagi bersikap permisif terhadap kerusakan lingkungan, terlebih di kawasan konservasi kelas dunia seperti Raja Ampat. Namun, langkah ini akan kehilangan maknanya jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten, denda yang proporsional, dan pemulihan ekosistem yang transparan dan partisipatif.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Apakah keputusan ini akan menjadi titik balik bagi penyelamatan benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia, ataukah hanya akan menjadi headline sesaat?
(K)
#TambangNikelRajaAmpat #PTGagNikel #RajaAmpat #Nasional #MenteriLH