Breaking News

Dua Gadis Remaja dan Tiga Pria Ditangkap Polsek Medan Baru Usai Perdaya dan Rampok Pria Muda di Tengah Malam, Pelaku Masih Dibawah Umur

2 Remaja Wanita dan 3 Remaja Pria Nekat Melakukan Aksi Perampok 

D'On, Medan, Sumatera Utara
— Malam sunyi di kawasan Jalan DC Barito, Medan Polonia, berubah mencekam bagi seorang pria muda bernama M. Ghalib Azmi Lubis (26). Niatnya untuk bertemu kembali dengan seorang kenalan wanita justru berakhir menjadi mimpi buruk: ia menjadi korban perampokan brutal oleh lima remaja yang tega mengeroyok dan merampas sepeda motornya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025. Lima remaja yang seluruhnya masih berusia 16 tahun, terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap mereka.

Rencana Licik Berbalut Rayuan Lama

Korban Ghalib, warga Jalan Katamso, Gang Perbatasan, Medan Maimun, menerima telepon dari CNA (16), seorang gadis yang pernah dikenalnya dalam pertemuan sebelumnya. CNA, warga Medan Polonia, mengajak korban bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati. Tak curiga sedikit pun, Ghalib datang ke Jalan DC Barito pada pukul 01.00 WIB.

Namun, yang menanti bukanlah momen manis, melainkan jebakan maut. Begitu tiba, korban langsung disergap oleh empat pelaku lain yang telah menunggu di lokasi. Dengan mengandalkan sebilah parang, batu, dan ancaman kekerasan, para pelaku mengintimidasi dan menganiaya korban sebelum merampas sepeda motornya, sebuah Honda Vario hitam bernopol BK 2447 AGW.

Penangkapan Cepat dalam Hitungan Hari

Kasus ini tidak lama berselang sebelum diungkap. Pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, tepat pukul 19.40 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pelaku utama, CNA dan NA (juga 16 tahun), di kawasan Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Merdeka.

"Setelah mengamankan dua pelaku perempuan, tim kami segera melakukan pengembangan," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).

Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, polisi melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap tiga pelaku pria  SRT, ASL, dan MRP  di Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Pengakuan Jujur dan Penadah yang Buron

Saat diinterogasi, kelima pelaku mengaku secara terbuka telah merencanakan aksi tersebut dan menjual sepeda motor hasil rampokan mereka kepada seseorang bernama Avis. Uang hasil penjualan motor itu  hanya senilai Rp 1.400.000 diduga mereka bagi untuk kebutuhan pribadi. Avis sendiri kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian turut menyita:

  • 1 buah parang yang digunakan saat beraksi,
  • 2 buah batu,
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam BK 2667 XE yang digunakan para pelaku.

Anak di Bawah Umur, Tapi Kekerasan Tanpa Ampun

Meski para pelaku masih tergolong anak-anak di bawah umur, tindakan yang mereka lakukan tergolong nekat, kejam, dan telah direncanakan. Mereka tidak hanya mengincar harta benda korban, tetapi juga tidak segan menggunakan kekerasan fisik dan senjata tajam.

Kompol Hendrik menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, meskipun para pelaku masih berusia remaja. "Tindakan ini bukan hanya kriminal, tapi juga membahayakan keselamatan orang lain. Kami serius dalam menangani kasus ini," tegasnya.

Peringatan untuk Semua

Kasus ini menjadi pelajaran pahit, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas. Di era digital dan pergaulan bebas, kejahatan tak lagi dilakukan oleh orang asing tak dikenal. Seringkali, pelaku justru berasal dari lingkaran sosial yang dekat bahkan dari kenalan yang pernah dipercayai.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dan bijak dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. "Waspadalah terhadap jebakan yang datang dari rayuan manis atau pertemuan yang tidak terverifikasi. Jangan sampai niat bertemu berubah menjadi tragedi," tutup Kompol Hendrik.

(Mond)

#Kriminal #Perampokan #Medan