Demi Sabu dan Kebutuhan Sehari-hari, Sopir Asal Solok Gelapkan 3 Ton Biji Kopi Senilai Rp220 Juta
Sopir Asal Solok Terlibat Penggelapan Biji Kopi, Rugikan Pengusaha Ratusan Juta – Dok. Polres Solok
D'On, Solok, Sumatera Barat — Seorang pria muda berinisial VE (23), sopir truk asal Solok, Sumatera Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga menggelapkan tiga ton biji kopi dari muatan yang seharusnya ia antarkan ke Medan. Penangkapan VE menjadi akhir dari pelariannya selama sepekan, setelah aparat gabungan dari Polres Solok dan Polres Kepahiang, Bengkulu, berhasil mengendus keberadaannya dan membekuknya di kampung halamannya sendiri.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin siang (9/6), sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah bengkel tambal ban yang terletak di Jorong Batu Bajanjang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Tempat itu ternyata menjadi lokasi persembunyian VE, yang selama ini berusaha menghindari jeratan hukum setelah aksi penggelapan yang dilakukannya terbongkar.
Kepercayaan yang Dikhianati
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, kasus ini bermula dari kepercayaan seorang pengusaha kopi asal Bengkulu yang mempercayakan VE untuk mengangkut 20 ton biji kopi menggunakan sebuah truk Hino. Muatan tersebut rencananya dikirim dari Bengkulu menuju Medan.
Namun, pada Minggu (1/6), di tengah perjalanan, tepatnya saat melintasi Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, VE justru menyalahgunakan amanah tersebut. Ia menurunkan sebagian muatan tiga ton biji kopi dan menjualnya secara diam-diam ke salah satu tempat penampungan yang diduga tak memiliki izin resmi.
Tindakan VE menyebabkan kerugian besar bagi pemilik biji kopi. Nilainya tidak main-mainmencapai Rp220 juta. Merasa ditipu dan dirugikan, pengusaha kopi tersebut segera melaporkan kasus ini ke Polres Kepahiang pada Senin (2/6), sehari setelah kejadian.
Pelacakan yang Membongkar Pelarian
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kepahiang. Dari hasil penyelidikan awal, VE diketahui tidak pernah sampai di tujuan pengiriman di Medan. Dari sini, aparat mulai menyusun pola pelariannya dan bekerja sama dengan Polres Solok guna mempersempit ruang geraknya.
Setelah dilakukan pelacakan yang cukup intensif, VE akhirnya ditemukan tengah bersembunyi di sebuah bengkel tambal ban di Solok tempat yang secara emosional memberinya rasa aman karena berada di kampung halaman sendiri. Namun persembunyian itu tak bertahan lama.
Ketika aparat mendatangi lokasi, sempat terjadi ketegangan. Istri VE berusaha menghalangi proses penangkapan dengan harapan suaminya bisa menghindari jerat hukum. Namun, setelah diberikan penjelasan terkait kejahatan yang telah dilakukan VE, sang istri akhirnya luluh dan membiarkan petugas membawa pelaku.
Pengakuan Mengejutkan: Uang Kopi untuk Sabu
Di hadapan penyidik, VE tak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuannya pun membuat pihak kepolisian tercengang. Hasil penjualan biji kopi curian itu, sebagian digunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Selebihnya, kata VE, ia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Motif VE mencerminkan realitas tragis yang kerap terjadi di balik wajah tenang para pekerja harian tekanan ekonomi, kecanduan narkoba, dan lemahnya kontrol diri bisa menjadi pintu masuk ke jurang kriminalitas.
Tindak Lanjut Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah menjalani interogasi awal di Mapolres Solok, VE langsung diserahkan ke tim Satreskrim Polres Kepahiang untuk diproses hukum lebih lanjut di wilayah tempat kejadian perkara (TKP). Ia kini dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara sah.
Catatan Kritis: Antara Amanah dan Keserakahan
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan pihak terkait dalam rantai distribusi komoditas untuk terus memperketat sistem pengawasan logistik. Kepercayaan memang menjadi fondasi utama dalam hubungan kerja, namun tanpa kontrol yang memadai, kepercayaan itu dapat berbalik menjadi bumerang.
Sementara itu, bagi VE, pilihan keliru yang diambilnya bukan hanya menghancurkan kepercayaan yang diberikan, tetapi juga masa depannya sendiri. Kini, ia harus menghadapi proses hukum dan hukuman yang setimpal, sementara keluarganya termasuk sang istri harus menanggung beban sosial dan ekonomi yang ditinggalkannya.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal