Breaking News

Beraksi saat Malam Sunyi, Pemuda Padang Bobol Toko Demi Judi Online

Pemuda Padang Curi Rp4,6 Juta untuk Judi Online

D'On, Padang, Sumatera Barat —
Di balik keheningan dini hari yang menyelimuti Kota Padang, sebuah tindakan kriminal diam-diam terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo. Seorang pemuda berusia 18 tahun, Danang Saputro, nekat membobol laci kasir dan menggondol uang serta rokok. Alasannya bukan untuk kebutuhan hidup, tapi demi memuaskan nafsu berjudi secara daring.

Perencanaan Rapi di Balik Wajah Muda

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, sosok pria muda terekam melangkah masuk dengan langkah hati-hati namun percaya diri. Ia menyamarkan wajahnya dengan masker dan mengenakan kantong plastik sebagai penutup kepala upaya yang jelas dirancang untuk mengelabui kamera pengawas.

Namun, secanggih apa pun rencana, jejak digital tetap tak bisa dipungkiri.

Dengan gerakan terlatih, Danang mengacak-acak laci kasir di Toko P&D Anugrah, lalu membawa kabur uang tunai senilai Rp4,6 juta dan dua bungkus rokok. Lalu ia menghilang ke dalam gelapnya subuh Padang Utara.

Laporan Tertunda, Investigasi Dipercepat

Korban, Tambah Tuha, baru menyadari kehilangan tersebut dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 12 Juni. Ia segera melaporkannya ke Polsek Nanggalo. Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Hendra Annedi Anwar untuk bergerak cepat.

Bermodalkan rekaman CCTV dan petunjuk dari lokasi kejadian, petugas melacak pelaku melalui metode pengintaian tertutup. Mereka menyisir titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak muda di kawasan tersebut—terutama warnet.

Dibekuk Saat Asyik di Warnet

Pada Jumat sore, 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, langkah Danang terhenti. Ia ditemukan sedang berada di sebuah warung internet, tampak tenang, seolah tak merasa diburu. Ketika aparat datang, ia tidak melakukan perlawanan. Di hadapan penyidik, Danang mengakui semua perbuatannya.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh uang hasil pencurian telah dihamburkan untuk bermain judi online. Tak sepeser pun tersisa.

Barang Bukti Menguatkan

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Danang. Di antaranya: satu kaos merah, celana jeans hitam, jaket warna hitam, dan masker—semua identik dengan pakaian yang terekam kamera pengawas toko.

Kini, Danang mendekam di sel tahanan Mapolsek Nanggalo. Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya: lima tahun penjara.

Judi Online dan Generasi Muda: Fenomena Mengkhawatirkan

Kanit Reskrim Ipda Hendra tak hanya menyoroti kasus ini dari sisi hukum. Ia juga mengangkat fenomena sosial yang kini menghantui banyak keluarga: kecanduan judi online di kalangan remaja dan pemuda.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Ada masalah yang lebih besar, yakni dampak judi online terhadap generasi muda. Kami imbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita,” ujar Hendra.

Ketika Kesempatan Disalahgunakan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan teknologi, jika tidak diimbangi dengan pendidikan karakter dan pengawasan sosial, bisa menjadi bumerang. Seorang pemuda yang seharusnya membangun masa depan, justru terjerumus ke dalam lingkaran kriminal demi ilusi kemenangan di dunia maya.

Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat solidaritas sosial, agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kota ini.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Padang