Aroma Lama Korupsi di Kemenaker: KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
D'On, Jakarta – Angin penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berembus kencang ke masa lalu, menyisir jejak-jejak kekuasaan yang pernah mengatur dapur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kali ini, nama besar Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin kembali mencuat, bukan dalam kapasitasnya sebagai tokoh politik nasional atau Ketua Umum PKB, melainkan sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kini disebut-sebut dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
KPK menyatakan membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Cak Imin seiring dengan berkembangnya penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi di Kemenaker. Nilainya tidak main-main.Rp 53,7 miliar. Dana itu diduga mengalir dari proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah mekanisme penting dalam regulasi pekerja asing yang masuk ke Indonesia.
Kasus ini mencuat bukan hanya karena nilai kerugian negara yang besar, melainkan juga karena akar peristiwanya ditelusuri jauh ke belakang, tepatnya sejak tahun 2012, ketika Cak Imin masih menjabat sebagai Menakertrans di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Periode ini disebut sebagai titik awal munculnya praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA.
Siapa Saja Bisa Dipanggil Termasuk Para Mantan Menaker
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas skandal ini. Siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pusaran dugaan aliran dana haram tersebut berpotensi untuk dimintai keterangan, termasuk seluruh mantan Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat dalam satu dekade terakhir.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). “Kita semua berharap penanganan perkara ini bisa diselesaikan secara tuntas.”
Selain Cak Imin, dua nama lain yang juga disebut berpotensi dimintai keterangan adalah Hanif Dhakiri yang menjabat Menaker pada masa Presiden Joko Widodo periode pertama (2014–2019), serta Ida Fauziyah yang mengisi kursi tersebut pada periode kedua Jokowi (2019–2024). Saat ini, jabatan Menaker dipegang oleh Yassierli, yang dilantik sejak Oktober 2024.
Menyusuri Aliran Uang dan Jejak Kekuasaan
KPK disebut tengah bekerja intens dalam menelusuri jejak-jejak aliran dana dan potensi keterlibatan berbagai pihak dalam praktik pemerasan yang diduga sudah berlangsung sistemik. Menurut Budi, penyidik mendalami setiap periode kepemimpinan, guna memahami konteks dan pola aliran dana gratifikasi serta pemerasan tersebut.
“Didalami terkait dengan pengetahuannya atas dugaan pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi. “Termasuk bagaimana aliran uang hasil pemerasan itu digunakan, siapa saja yang menerima, dan untuk kepentingan apa.”
Penelusuran ini bukan semata untuk menyeret nama-nama besar, tapi juga untuk mengurai kompleksitas skema dugaan korupsi yang disebut-sebut telah mengakar sejak lama. Fakta bahwa dugaan pemerasan ini berlangsung lintas periode, membuka ruang spekulasi adanya jaringan dalam birokrasi yang bekerja secara sistematis.
Cak Imin dalam Sorotan Politik
Keterkaitan nama Cak Imin tentu menambah dimensi politik dalam kasus ini. Selain menjabat sebagai Menakertrans pada 2009–2014, ia juga adalah salah satu tokoh sentral dalam peta politik nasional. Ia saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, dan baru saja melewati masa kampanye Pemilu 2024 sebagai cawapres dari salah satu pasangan yang ikut berlaga.
Meski belum ada panggilan resmi dari KPK terhadap Cak Imin, pernyataan terbuka soal kemungkinan pemeriksaan ini menjadi penanda bahwa penyidikan akan terus bergerak naik. Jika Cak Imin nantinya dipanggil, publik tentu akan menyoroti apakah penyidikan ini mampu membuka kotak Pandora dugaan korupsi yang selama ini tertutup rapat.
RPTKA: Celah Korupsi yang Luput dari Sorotan?
Kasus ini juga menyoroti bagaimana sektor pengurusan TKA, khususnya mekanisme RPTKA, bisa menjadi lahan subur penyalahgunaan wewenang. Dalam praktiknya, RPTKA seharusnya menjadi alat negara untuk mengontrol keberadaan pekerja asing, memastikan bahwa mereka hanya mengisi bidang-bidang yang tidak bisa diisi oleh tenaga lokal. Namun dalam realitasnya, dokumen ini kerap dijadikan “komoditas” untuk memeras perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Dengan penyidikan yang semakin luas, publik menanti apakah KPK mampu membongkar keseluruhan rantai praktik korupsi ini dari pembuat kebijakan hingga pelaksana teknis dan bukan hanya menyasar segelintir pihak.
Babak Baru Pengusutan
Kasus ini bisa menjadi momen penting untuk membersihkan Kemenaker dari praktik korupsi yang telah membayangi selama bertahun-tahun. KPK kini ditantang untuk tidak hanya membuktikan bahwa mereka independen, tapi juga mampu menembus batas waktu dan kekuasaan demi menegakkan hukum.
Apakah Cak Imin akan dipanggil? Apakah ini akan menyeret nama-nama besar lainnya? Satu hal yang pasti, babak baru dalam pengusutan korupsi RPTKA di Kemenaker sudah dibuka dan publik menanti jawabannya.
(Mond)
#KPK #KorupsiKemenaker #CakImin #Korupsi