7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan: Siapa Saja yang Terkena dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali
BPJS Kesehatan (Kemenkes RI)
D'On, Jakarta – Sebuah gelombang besar perubahan tengah terjadi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Sebanyak 7,3 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinyatakan nonaktif sejak Mei 2025. Langkah ini mengejutkan banyak pihak, terutama kalangan masyarakat tidak mampu yang menggantungkan layanan kesehatan pada subsidi pemerintah.
Namun, dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa status kepesertaan tersebut tidak serta-merta hilang permanen. Ada celah dan prosedur resmi untuk mengaktifkannya kembali, asalkan masyarakat memenuhi syarat tertentu yang sudah ditentukan pemerintah.
Mengapa 7,3 Juta Peserta Bisa Dinonaktifkan?
Langkah penonaktifan massal ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 menerapkan kebijakan baru: pergantian basis data peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyaring secara lebih tepat sasaran siapa saja yang benar-benar layak mendapatkan bantuan iuran. Dengan beralihnya sistem data, jutaan nama yang sebelumnya tercantum di DTKS kini tidak lagi terdaftar dalam DTSEN, sehingga otomatis dinyatakan tidak aktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Karena datanya berubah dari DTKS ke DTSEN, maka wajar jika ada peserta yang namanya tidak lagi tercantum dan status JKN-nya dinonaktifkan,” ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Siapa yang Masih Bisa Mengaktifkan BPJS Kesehatannya?
Menurut Rizzky, tidak semua peserta yang dinonaktifkan bisa langsung kembali aktif. Hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria sosial dan medis tertentu yang dapat dipertimbangkan untuk reaktivasi.
Kategori peserta yang masih berpeluang untuk aktif kembali antara lain:
- Masyarakat miskin
- Masyarakat rentan miskin
- Peserta dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa
- Pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan lainnya yang memerlukan perawatan rutin
“Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali,” tegas Rizzky.
Langkah-langkah Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS PBI
Bagi peserta yang merasa layak dan ingin mengajukan permohonan aktivasi ulang, berikut alur resmi yang harus diikuti:
-
Datang ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat, bawa:
- KTP dan KK
- Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Dokumen pendukung kondisi ekonomi (jika ada)
-
Dinsos akan melakukan verifikasi awal, lalu mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos).
-
Jika dinyatakan layak oleh Kemensos, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
Proses ini memerlukan waktu, sehingga disarankan untuk segera mengurus dokumen sebelum kondisi kesehatan mendesak.
Bagaimana Cara Mengecek Status Kepesertaan Anda?
Untuk menghindari kebingungan, masyarakat diminta segera mengecek status keanggotaan BPJS Kesehatan mereka, melalui saluran berikut:
- BPJS Care Center 165
- WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
- Aplikasi Mobile JKN (bisa diunduh di Play Store/App Store)
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
BPJS Kesehatan juga telah menyiagakan petugas BPJS SATU! di berbagai rumah sakit untuk membantu peserta yang sedang menjalani pengobatan.
Imbauan Penting: Jangan Tunggu Sampai Sakit
Dengan perubahan basis data ini, banyak peserta yang tidak menyadari statusnya telah nonaktif, hingga suatu hari datang ke rumah sakit dan tidak bisa mengakses layanan. Hal ini bisa berakibat fatal, terutama bagi penderita penyakit kronis atau yang membutuhkan tindakan gawat darurat.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk:
- Proaktif memeriksa status kepesertaan
- Segera mengurus reaktivasi jika diperlukan
- Menjaga kelengkapan dokumen administratif dan kondisi data kependudukan
Penyesuaian Demi Ketepatan Sasaran
Meski kebijakan ini terasa berat bagi sebagian kalangan, pemerintah menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional, agar bantuan benar-benar tepat sasaran, dan mereka yang paling membutuhkan mendapatkan perlindungan yang layak.
“Dengan adanya sistem DTSEN, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah bantuan benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan,” ujar perwakilan Kementerian Sosial dalam kesempatan terpisah.
Waspadai Status Anda, Jangan Sampai Terlambat
Perubahan sistem dan data adalah bagian dari dinamika kebijakan publik. Namun, di tengah perubahan ini, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk aktif mencari informasi, mengecek status, dan bertindak cepat jika mengalami kendala. Karena kesehatan adalah hak semua warga, dan akses terhadapnya dimulai dari kepesertaan yang aktif.
Jika Anda atau keluarga Anda termasuk dalam kategori ini, jangan tunda lagi. Segera cek dan urus status BPJS Anda.
(B1)
#BPJSKesehatan #Nasional #Kemensos #DTKS #DTSEN #BPJSKesehatanPBIJK