Breaking News

Tertangkap Saat Mengintip dan Merekam Wanita Mandi, Pemuda 20 Tahun Diringkus Tim Klewang Polresta Padang

AS (20) Pelaku Pengintip dan Perekam Wanita Sedang Mandi Diciduk Tim Klewang Polresta Padang 

D'On, Padang
Sebuah tindakan tak senonoh mengguncang ketenangan warga di kawasan permukiman Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Minggu pagi (18/5). Seorang pemuda berinisial AS (20) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai tertangkap basah tengah mengintip dan merekam seorang wanita paruh baya yang sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 49 tahun yang dikenal sebagai SN, awalnya tengah beraktivitas seperti biasa di kamar mandi sekitar pukul 07.30 WIB. Namun suasana pagi yang seharusnya tenang itu berubah mencekam saat SN merasa ada yang tidak beres. Ia mendengar suara asing, gerakan mencurigakan, dan akhirnya menyadari bahwa dari celah kecil, ada sosok pria yang diam-diam mengintainya sambil mengarahkan kamera ponsel.

Terkejut dan marah, SN dengan sigap menghentikan aktivitasnya, lalu mencoba menangkap pelaku. Namun AS keburu melarikan diri. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Klewang, satuan khusus yang dikenal sigap menangani kejahatan jalanan dan asusila di Kota Padang.

AKP Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dan keterangan korban, penyelidikan segera dilakukan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (20/5).

“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Saat digeledah, kami menemukan sebuah handphone yang berisi rekaman video korban saat sedang mandi. Ini menjadi bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” jelas AKP Yasin pada Rabu (21/5).

AS kini telah diamankan di Mapolresta Padang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Menurut AKP Yasin, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya tidak main-main  maksimal 12 tahun penjara menanti jika terbukti bersalah.

“Tindakan pelaku ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi seseorang. Kami tidak akan mentoleransi perbuatan semacam ini. Kejahatan dengan motif voyeurisme atau pengintaian untuk kepuasan pribadi merupakan bentuk kekerasan yang kerap tersembunyi namun sangat merugikan korban,” tegas AKP Yasin.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama perempuan yang tinggal di permukiman padat. "Jangan ragu untuk melapor bila merasa ada yang mencurigakan. Kami akan tindak tegas setiap bentuk pelanggaran privasi dan asusila. Hukum ada untuk melindungi hak dan martabat setiap warga,” tutupnya.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa di balik kehidupan perkotaan yang sibuk, potensi kejahatan terhadap privasi masih menghantui. Kasus AS memperlihatkan bahwa pelaku bisa berasal dari lingkungan sekitar, bahkan mungkin seseorang yang tak pernah dicurigai sebelumnya. Oleh karena itu, kewaspadaan dan keberanian melapor adalah langkah awal yang sangat penting untuk menghentikan tindakan tak bermoral ini.

(Mond)

#Asusila #Padang #Kriminal