Breaking News

Terendus di Warung Pinggir Jalan, Pria Pasaman Barat Tertangkap Bawa 273 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5) – Dok. Sumbarkita.id

D'On, Pasaman Barat
– Suasana tenang sebuah warung sederhana di Jorong Silaping, Nagari Batahan, berubah drastis pada Kamis sore, 13 Maret 2025. Di tempat yang biasa digunakan warga bersantai dan menikmati kopi, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Pasaman Barat melakukan penggerebekan mengejutkan. Target mereka: seorang pria berinisial MD (43), warga lokal yang rupanya telah menjadi incaran karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Dari penggeledahan yang dilakukan di tempat, petugas berhasil menemukan 273 gram sabu-sabu yang disimpan MD. Jumlah yang tergolong besar untuk wilayah itu dan cukup untuk membuatnya terancam hukuman paling berat yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika hukuman mati.

Dari Mandailing ke Pasaman: Jejak Sabu Rp80 Juta

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5) di Mapolres, mengungkap detail mencengangkan dari kasus ini. Menurut pengakuan MD kepada penyidik, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial S, yang berdomisili di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Transaksi dilakukan secara diam-diam, dan barang haram itu dibeli dengan harga fantastis Rp80 juta tunai.

"Menurut tersangka, barang itu akan diedarkan di dua kecamatan: Ranah Batahan dan Lembah Melintang. Dari penjualan tersebut, dia memperkirakan akan mendapat keuntungan bersih sekitar Rp150 juta," jelas Kapolres.

Perencanaan distribusi yang begitu rinci mengindikasikan bahwa MD bukan sekadar pengguna atau kurir biasa. Ia memiliki jaringan, strategi, dan niat untuk mengedarkan narkoba dalam skala menengah, dengan risiko sosial yang mengancam komunitas lokal.

Bukti Dimusnahkan, Proses Hukum Berjalan

Dari total 273 gram sabu yang disita, 241,91 gram langsung dimusnahkan oleh aparat kepolisian dengan prosedur yang diawasi ketat. Sisanya, yakni 31,2 gram, diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

MD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup, hukuman mati, atau denda maksimal Rp10 miliar.

Gelombang Penangkapan Lain: Jaringan yang Terbongkar

Kasus MD ternyata hanya bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang sedang digencarkan Polres Pasaman Barat. Dalam waktu yang tidak terpaut jauh, tiga tersangka lain turut diamankan dalam kasus terpisah namun mengindikasikan pola distribusi narkoba yang meresahkan.

Pada Selasa, 18 Maret 2025, dua pria berinisial RZ (29) dan ID (35) ditangkap di kawasan Jambak Jalur IV Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara itu, SH (26) diamankan pada Kamis, 10 April 2025, di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo, sebuah lokasi yang mengejutkan karena sangat dekat dengan lingkungan pendidikan.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Kasus-kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Pasaman Barat. Peredaran narkoba telah menyusup hingga ke jantung komunitas, menyasar kawasan yang tak terduga, bahkan menyentuh titik-titik vital seperti sekolah. Dalam konteks ini, langkah cepat dan tegas aparat menjadi penting, namun partisipasi masyarakat dalam mencegah penyebaran narkotika tidak kalah krusial.

“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal tempat dan waktu. Kami imbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP Agung menutup konferensi persnya.

Dengan ancaman hukuman mati yang kini menggantung di atas kepala MD, proses hukum yang akan dijalaninya bakal menjadi perhatian publik. Apakah ini akan menjadi titik balik pemberantasan narkoba di Pasaman Barat? Atau justru membuktikan bahwa jaringan narkotika telah berkembang lebih dalam dari yang diperkirakan?

Waktu akan menjawab. Namun satu hal pasti kejahatan narkotika tidak akan mendapat tempat aman, bahkan di warung kecil di sudut kampung sekalipun.

(Mond)

#Sabu #Narkoba