Penggerebekan Malam Hari: Dua Tersangka dan Bukti Sabu di Solok Selatan Terungkap dari Informasi Warga
Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Solok Selatan (Ist)
D'On, Solok Selatan — Suasana malam yang tenang di Jorong Sungai Tangah, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, mendadak berubah mencekam pada Sabtu, 17 Mei 2025. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan melakukan penggerebekan yang telah direncanakan dengan cermat selama beberapa hari. Operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan hasil konkret dari sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
Berawal dari laporan warga yang mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut, Satresnarkoba segera menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan mendalam. Kecurigaan warga terbukti tak meleset. Setelah pemantauan intensif dan pengumpulan bukti awal, tim kepolisian akhirnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal mula dari pengungkapan ini,” ujar Iptu Novitri Anhar, Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, dalam keterangan resmi. “Berbekal laporan tersebut, kami melakukan pengintaian beberapa hari, hingga akhirnya memastikan waktu yang tepat untuk bertindak.”
Dua tersangka yang ditangkap adalah AM (49 tahun) dan NR (21 tahun), keduanya warga setempat. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, meski dilakukan saat malam hari dengan pengamanan ekstra ketat. Polisi sudah menyiapkan segala kemungkinan, mengingat potensi bahaya dalam operasi semacam ini.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan sabu. Di antaranya, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, sisa sabu yang masih menempel dalam kaca pirex, sebuah alat hisap (bong) yang dibuat dari botol kaca, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Semua barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami apakah kedua tersangka ini hanyalah pemakai atau juga terlibat sebagai bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini adalah salah satu dari banyak upaya berkelanjutan dalam perang melawan narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak masa depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Novitri Anhar menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani bersuara. “Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Tanpa laporan dan keberanian mereka, sulit bagi kami menjangkau semua titik rawan narkotika,” ujarnya.
Polres Solok Selatan pun mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Pemberantasan narkoba, kata Novitri, bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
Dengan ditangkapnya dua tersangka dan diamankannya barang bukti, kasus ini kini memasuki tahap pengembangan. Polisi akan mendalami lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak lain dan sejauh mana peredaran narkotika menjalar di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku pengguna. Kami akan telusuri hingga ke akar jaringan pengedarnya,” tutup Novitri dengan tegas.
(Mond)
#Narkoba #Sabu