Malam Penggerebekan di Surantih: Pria Muda Ditangkap karena Simpan Sabu dan Ganja
Tim Satresnarkoba Polres Pessel bersama tersangka inisial AI (29)
D'On, Pesisir Selatan – Suasana malam yang sunyi di Kampung Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, mendadak berubah tegang. Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, sekelompok petugas berpakaian sipil bergerak senyap mendekati sebuah rumah yang sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi barang haram. Tanpa banyak suara, pintu rumah digedor, dan seorang pria muda berinisial AI (29) langsung diamankan. Dari balik tembok rumah itu, terbongkar fakta mengejutkan: narkoba disimpan rapi dalam penguasaannya.
Pria berusia 29 tahun itu diketahui merupakan warga Kampung Air Terjun, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera. Penangkapannya dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, setelah sebelumnya mereka menerima laporan dari warga yang gelisah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersebut.
Laporan Warga yang Menjadi Titik Awal
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa masyarakat sekitar mulai resah dengan hilir-mudik orang asing yang kerap terlihat di rumah itu pada malam hari. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Tim kami langsung melakukan pengintaian selama beberapa waktu. Setelah memastikan adanya indikasi kuat aktivitas transaksi narkoba, kami bergerak cepat malam itu untuk melakukan penggerebekan," ujar AKP Hardi dalam keterangannya.
Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti
Penggerebekan dilakukan secara hati-hati namun tegas. Setelah AI berhasil diamankan, tim kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan AI dalam jaringan peredaran narkotika.
Di antara barang bukti yang ditemukan adalah:
- Satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu
- Dua paket kecil narkoba, masing-masing satu paket sabu dan satu paket ganja
- Satu unit timbangan digital berwarna hitam
- Satu unit handphone Android merek Oppo berwarna hitam
“Dihadapan saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia simpan untuk keperluan pribadi serta transaksi,” lanjut Kasat Hardi.
Langkah Hukum dan Komitmen Polisi
Usai penggerebekan, tersangka AI beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga AI bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen Polres Pesisir Selatan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Ancaman Hukuman dan Bahaya di Balik Narkoba
Kasus AI menambah daftar panjang pelaku narkoba yang berhasil ditangkap di wilayah Pesisir Selatan dalam beberapa bulan terakhir. Ancaman hukum bagi kepemilikan dan peredaran narkotika di Indonesia sangat berat. Untuk sabu dan ganja, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun, bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Selain menghancurkan masa depan, keterlibatan dalam jaringan narkotika bisa berujung pada kehidupan di balik jeruji besi atau lebih buruk lagi, kematian.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #PesisirSelatan