KKP Tangkap Dua Kapal Malaysia, Selamatkan Rp 19,9 Miliar dari Jerat Illegal Fishing
KKP berhasil menciduk dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal
D'On, Belawan — Lautan tak pernah benar-benar sepi dari konflik. Kali ini, perairan strategis Indonesia di Selat Malaka kembali jadi medan laga senyap antara pelanggar hukum dan aparat penjaga kedaulatan laut. Pada Senin (26/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menggagalkan upaya pencurian sumber daya ikan oleh dua kapal asing berbendera Malaysia. Aksi ini bukan hanya menyelamatkan kekayaan laut Indonesia, tapi juga mengungkap jaringan pekerja ilegal lintas negara.
Aksi Patroli yang Berbuah Penangkapan
Kedua kapal, yang belakangan diketahui bernama KM. SLFA 5210 dan KM. SLFA 4584, diciduk saat sedang beroperasi di wilayah perairan teritorial Indonesia, tepatnya di jantung Selat Malaka. Kapal Pengawas Hiu 16 yang tengah melakukan patroli rutin segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan.
“Kami dapati kedua kapal ini tidak memiliki satu pun dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, mereka menggunakan alat tangkap jenis trawl, yang sudah jelas dilarang di wilayah pengelolaan perikanan negara kita (WPPNRI),” ungkap Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Kamis (29/5).
Trawl dan Kerugian Miliaran Rupiah
Alat tangkap trawl telah lama menjadi musuh utama ekosistem laut karena menyapu bersih biota laut tanpa pandang usia maupun jenis. Dengan penggunaan trawl dan operasi ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian sebesar Rp 19,9 miliar—kerugian yang berhasil dicegah berkat aksi cepat armada pengawas KKP.
Namun ada satu hal yang mengejutkan: seluruh awak kapal ternyata adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ini menarik, karena kapalnya berbendera Malaysia, tapi semua awaknya adalah WNI. Artinya, ada skema yang memungkinkan warga kita bekerja di kapal asing secara ilegal,” jelas Ipunk.
Jalur Gelap Menuju Malaysia dan Tarik Gaji Tinggi
Berdasarkan pengakuan para Anak Buah Kapal (ABK), mereka tidak melalui jalur resmi untuk bekerja di luar negeri. Sebaliknya, mereka membayar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta kepada calo atau oknum untuk bisa menyebrang secara gelap dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia.
Motivasi mereka cukup jelas: gaji yang menggiurkan. Seorang ABK rata-rata digaji Rp 5 juta per bulan, sementara nakhoda bisa meraup Rp 10 juta per bulan. Namun sayangnya, bayaran tersebut dibayar dengan risiko tinggi: melanggar hukum Indonesia dan bekerja dalam skema yang nyaris tak terlacak otoritas ketenagakerjaan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Kini, kedua kapal beserta seluruh awaknya sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Kepala Stasiun, M. Syamsu Rokman, menyebut bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya cukup berat: pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tegas Syamsu.
Identitas Kapal dan Muatan
Adapun KM. SLFA 5210 tercatat memiliki ukuran 43,34 Gross Ton (GT), dengan empat awak WNI dan membawa muatan sekitar 300 kg ikan campur. Sedangkan KM. SLFA 4584 berukuran 27,16 GT, membawa tiga ABK WNI dengan muatan ikan campur seberat 150 kg.
Rekam Jejak Penangkapan KKP Meningkat
Penangkapan ini memperpanjang daftar keberhasilan armada pengawas KKP dalam membasmi pencurian ikan dari laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga Mei 2025 saja, KKP telah menangkap 13 kapal ikan asing (KIA), yang terdiri dari:
- 5 kapal asal Filipina
- 3 kapal asal Malaysia (termasuk dua yang baru ditangkap ini)
- 4 kapal asal Vietnam
- 1 kapal asal China
Menjaga Laut, Menjaga Kedaulatan
Aksi ini adalah pengingat bahwa laut Indonesia bukan hanya bentangan air asin yang luas tetapi wilayah berdaulat yang harus dijaga dengan tegas. Dengan meningkatnya patroli dan kesigapan aparat, KKP menunjukkan komitmen nyata bahwa kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia tidak untuk dinegosiasikan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencuri dari laut kita. Baik itu asing, maupun warga kita sendiri yang terlibat,” pungkas Ipunk dengan tegas.
(Mond)
#KKP #IllegalFishing