Breaking News

Janda Muda di Sijunjung Buang Bayinya ke Sungai karena Malu, Kini Jadi Tersangka

Janda Muda di Sijunjung Ditetapkan Tersangka Usai Buang Bayi ke Sungai – Dok. Ist

D'On, Sijunjung
- Di balik tenangnya aliran Sungai Batang Piruko, sebuah tragedi memilukan terkuak di Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Seorang janda muda berinisial FN (29), kini menjadi pusat perhatian dan simpati bercampur geram warga, setelah diduga tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai. Bayi malang itu ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa, memicu gelombang emosi dan penyelidikan intens dari pihak kepolisian.

Penemuan Jasad Bayi yang Menggegerkan

Rabu pagi, 7 Mei 2025, warga Jorong Guguk Tinggi dikejutkan dengan penemuan jasad bayi yang tersangkut di antara semak-semak di tepian Sungai Batang Piruko. Air yang mengalir tenang mendadak menjadi saksi bisu dari peristiwa yang mengiris hati. Tak butuh waktu lama, warga segera melaporkan temuan itu ke kepolisian setempat. Pihak Polres Sijunjung langsung turun tangan.

“Kondisi bayi sudah tidak bernyawa saat ditemukan. Melihat lokasi penemuan dan kondisi jasad, kami menduga kuat bayi itu sengaja dibuang,” ujar AKP Andri, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, dalam konferensi pers pada Minggu (11/5).

Penelusuran Dimulai: Mencari Siapa yang Baru Melahirkan

Penyelidikan dimulai dari pendekatan yang menyentuh akar masyarakat. Polres Sijunjung menggandeng pihak pemerintah nagari dan petugas puskesmas untuk melakukan pendataan terhadap seluruh perempuan di kawasan sekitar yang sedang hamil atau baru saja melahirkan.

Dari proses pendataan yang dilakukan secara intensif dan sensitif, kecurigaan mengarah pada FN, seorang perempuan muda yang menyandang status janda satu anak. FN diketahui tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi.

“Kami mencurigai FN karena ia menunjukkan tanda-tanda baru saja melahirkan. Namun, saat ditanya mengenai bayinya, ia gugup dan tidak bisa memberikan jawaban yang jelas,” kata AKP Andri.

Pengakuan Mengguncang: Melahirkan di Pinggir Sungai, Lalu Bayi Dibuang

FN akhirnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam suasana interogasi yang penuh tekanan, FN akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia melahirkan seorang bayi pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Tragisnya, proses persalinan itu terjadi sendirian di pinggiran Sungai Batang Piruko  tempat yang sama dengan lokasi penemuan jasad bayinya.

Dalam kondisi lemah, FN mengisahkan bahwa bayi tersebut adalah hasil dari hubungan di luar nikah dengan seorang pria dari luar daerah. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan ketakutan luar biasa akan stigma masyarakat, terlebih karena ia sudah menyandang status janda dengan satu anak.

“FN mengaku membuang bayi itu karena merasa malu dan takut diketahui oleh keluarga dan masyarakat. Ia menganggap kehadiran bayi tersebut sebagai aib yang tak sanggup ia tanggung,” ujar AKP Andri.

Jerat Hukum Menanti: Ancaman 9 Tahun Penjara

Kini, FN resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 305 KUHP jo Pasal 307 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang pembuangan anak oleh orang tua. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Meski hukum bergerak dengan tegas, peristiwa ini menyisakan banyak pertanyaan sosial. FN bukan sekadar pelaku, tapi juga potret perempuan yang tergilas oleh tekanan norma, minimnya dukungan, dan beban mental yang tak tertanggungkan.

Refleksi Sosial: Ketika Rasa Malu Lebih Kuat dari Nyawa

Tragedi ini membuka luka lama tentang bagaimana masyarakat kadang menjadi terlalu cepat menghakimi, dan terlalu lambat memberi ruang aman bagi perempuan yang rentan. FN bisa jadi bersalah secara hukum, tetapi ia juga adalah korban dari realitas sosial yang mengucilkan, menghakimi, dan tidak menyediakan jalan keluar.

Kasus ini menjadi cermin yang menyakitkan  bahwa di tengah segala kemajuan, masih banyak perempuan yang merasa lebih mudah membuang nyawa ketimbang bicara jujur kepada masyarakatnya sendiri.

(Mond)

#Peristiwa #JandaMudaBuangBayi #Hukum #Kriminal #Sijunjung