Breaking News

Dibekuk di Jalur Lintas, Pria Asal Solok Selatan Bawa 38 Paket Sabu dari Jambi: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarpulau

Tertangkap di Dharmasraya, Pria Asal Solok Selatan Bawa 38 Paket Sabu dari Jambi – Dok. Sumbarkita

D'On, Dharmasraya
Malam itu, langit di Jorong Koto Tuo, Kecamatan Koto Besar, masih gelap saat sebuah operasi senyap digelar. Di antara bayang-bayang pepohonan dan jalan yang sepi, aparat Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak cepat, menindaklanjuti informasi krusial dari masyarakat. Hasilnya: seorang pria berinisial W (41), warga Solok Selatan, diciduk tanpa perlawanan saat membawa 38 paket narkotika jenis sabu yang ia bawa dari Jambi.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB waktu yang kerap dijadikan momen para pelaku kejahatan beraksi. Lokasi penangkapan bukan tempat sembarangan. Jorong Koto Tuo dikenal sebagai jalur perlintasan strategis antarprovinsi, tempat berbagai kendaraan melintas dari Jambi menuju Sumatera Barat.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, keberhasilan penggerebekan ini tak lepas dari peran masyarakat yang mulai jeli dan peduli terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya,” jelas AKP Rusmardi pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025.

Dari tangan W, polisi menemukan sebuah kotak kacamata hitam yang tampaknya biasa saja. Namun, saat dibuka, kotak itu menyimpan kejutan mengerikan sebanyak 38 paket kecil plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp100.000 dan sebuah ponsel merek Vivo warna hitam, yang diduga menjadi alat komunikasi pelaku dengan jaringan pengedarnya.

Nama Baru Muncul: “Desi dari Bungo”

Saat diinterogasi awal, W mengakui bahwa sabu tersebut bukan hasil produksi pribadinya. Ia menyebut nama seorang perempuan bernama Desi, yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi. Kepolisian kini membidik nama tersebut sebagai pemasok utama, membuka tabir baru bahwa kasus ini bukan insiden tunggal melainkan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang lebih besar.

Dijerat Pasal Berat, Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, W telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lanjutan. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Peran Warga Jadi Kunci Keberhasilan

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi yang kuat antara polisi dan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang mau memberikan informasi. Ini adalah bukti nyata bahwa menjaga lingkungan dari bahaya narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama,” ungkap AKBP Purwanto.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tak ragu melapor jika melihat tanda-tanda mencurigakan di sekitar mereka. “Setiap laporan, sekecil apapun, sangat berarti. Kita harus lindungi generasi muda dari kehancuran yang disebabkan narkoba,” tegasnya.

Jalur Koto Besar dalam Sorotan

Penangkapan ini juga kembali menyoroti kawasan Koto Besar sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan narkoba. Letaknya yang strategis di perbatasan provinsi membuat wilayah ini rentan disusupi jaringan-jaringan gelap yang memanfaatkan celah transportasi darat.

Pihak kepolisian mengindikasikan akan meningkatkan patroli dan operasi di jalur tersebut, serta memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Nama Desi dari Bungo kini menjadi fokus baru dalam pengembangan kasus ini, yang bisa saja menyeret lebih banyak pihak ke meja hijau.

(Mond)

#Narkoba #Sabu