Breaking News

Viral Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Dituding Represif, Ini Kata Pihak Berwenang

Cekcok Antara PKL dan Petugas Pol PP Padang saat Penertiban Viral di Media Sosial

D'On, Padang
Sebuah video pendek berdurasi kurang dari satu menit telah memicu perdebatan sengit di media sosial. Isinya menampilkan momen dramatis saat sejumlah anggota Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Mohammad Thamrin, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Tayangan itu menyulut emosi netizen, memunculkan gelombang komentar beragam dari dukungan hingga kecaman tajam.

Sebagian publik menilai aksi petugas terlalu keras, bahkan diskriminatif. Namun, pihak Satpol PP membantah keras tudingan tersebut. Melalui Kepala Seksi Operasi, Eka Putra Irwandi, institusi penegak Perda itu menyatakan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi pendekatan persuasif serta humanis.

"Kami tidak represif. Semua prosedur sudah kami jalankan dengan pendekatan kekeluargaan. Setiap PKL yang kami datangi, kami imbau secara baik-baik agar segera menertibkan dagangannya dan pindah ke lokasi yang tidak melanggar aturan," tegas Eka saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Namun suasana berubah panas saat petugas melakukan penertiban di sepanjang Jalan Mohammad Thamrin. Seorang PKL yang diketahui biasa berjualan di depan SD Jalan Bagindo Aziz Chan, mendadak melakukan perlawanan. Aksi nekat itu tidak hanya menghalangi laju mobil operasional Satpol PP, tetapi juga mengancam keselamatan petugas.

"Saat kami tiba, orang tersebut menghadang mobil Dalmas kami dan mengancam akan melempar batu ke arah anggota. Tindakan itu jelas membahayakan, sehingga kami langsung mengamankan yang bersangkutan sebelum situasi makin tak terkendali," ungkap Eka.

Video yang viral hanya menampilkan sebagian potongan dari insiden tersebut, tanpa konteks yang lengkap. Inilah yang, menurut Satpol PP, kerap menyesatkan opini publik.

Eka menekankan bahwa meskipun aparat memiliki kewenangan, namun pendekatan dialog tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penertiban. Namun ketika keselamatan petugas terancam, tindakan tegas tak bisa dihindarkan.

Di sisi lain, Eka juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum menegaskan bahwa penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan adalah tindakan yang dilarang.

"Kami sangat terbuka untuk berdialog. Tapi kami juga minta pengertian dari masyarakat, bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Jalan adalah untuk lalu lintas kendaraan, bukan tempat berjualan. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama," tutup Eka dengan nada tegas.

Fenomena benturan antara penegakan aturan dan pencarian nafkah di lapangan kembali mencuat di Kota Padang. Sebuah dilema klasik yang menuntut solusi lebih dari sekadar penertiban melainkan juga kebijakan jangka panjang yang mampu menjawab kebutuhan ekonomi rakyat kecil tanpa mengorbankan ketertiban kota.

(Mond)

#Viral #Peristiwa #PKL #Padang #PolPP