Perang Besar Polda Sumbar Lawan Narkoba: 335 Kasus Terbongkar, Hampir Setengah Ton Ganja Disita
D'On, Padang — Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (29/4) pagi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., mengungkap capaian luar biasa jajaran kepolisian dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2025.
Bersama unsur Forkopimda, Danrem 032 Wirabraja, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, para Pejabat Utama Polda, dan para Kapolres se-Sumatera Barat, Irjen Gatot merinci keberhasilan aparat dalam mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.
335 Kasus, 436 Tersangka Peta Ancaman yang Mengkhawatirkan
Dalam periode Januari hingga April 2025, sebanyak 335 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan 436 orang ditetapkan sebagai tersangka. Angka ini menunjukkan tingkat intensitas peredaran narkoba yang tinggi. Dari jumlah tersebut, 423 tersangka merupakan laki-laki, dan 13 lainnya perempuan.
“Seluruh tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di Mapolda maupun di Polres jajaran,” ungkap Kapolda.
Gunung Es Peredaran: Ganja Hampir 200 Kilogram, Sabu 7 Kg, dan Ribuan Butir Ekstasi
Barang bukti yang berhasil disita pun mencengangkan. Polda Sumbar mengamankan:
- 7,06 kilogram sabu
- 199,34 kilogram ganja
- 1.584½ butir ekstasi dan 8,09 gram ekstasi serbuk
Angka ini bukan sekadar statistik. Setiap gram narkoba yang beredar di masyarakat berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda. Dalam konteks inilah, Kapolda menegaskan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi perjuangan kolektif seluruh elemen bangsa.
Penangkapan Besar di Dua Lokasi: 47 Paket Ganja Dibekuk
Dari ratusan pengungkapan itu, kasus yang terjadi pada Jumat, 25 April 2025, menjadi sorotan utama. Dalam operasi besar yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, polisi menyergap dua lokasi berbeda dan menyita total 47 paket besar ganja.
Lokasi pertama berada di Jalan M. Yamin, belakang pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, di mana ditemukan lima paket besar ganja. Lokasi kedua yang menjadi ladang peredaran adalah sebuah perumahan di kota Padang: Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Blok Z No. 11, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Di tempat ini, aparat menemukan 42 paket besar ganja siap edar.
“Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan teknik penyamaran (undercover buy),” ujar Irjen Gatot. Strategi ini menunjukkan kesigapan dan ketepatan taktik aparat di lapangan dalam menggulung jaringan narkotika.
Sanksi Berat Menanti Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (1) dan (2) (pengedar),
- Pasal 112 ayat (1) dan (2) (kepemilikan),
- Pasal 111 ayat (1) dan (2) (penanaman/penyimpanan ganja).
Pasal-pasal ini dapat memberikan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung pada jumlah barang bukti dan peran masing-masing tersangka.
Ajakan Kolaborasi: “Kita Tidak Bisa Sendiri”
Meski keberhasilan demi keberhasilan diraih, Kapolda Sumbar menekankan bahwa keberlanjutan perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada institusi kepolisian.
“Ini prestasi, tapi sekaligus alarm bahwa narkoba masih menggerogoti kehidupan masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh keterlibatan semua pihak pemerintah, tokoh masyarakat, pendidikan, hingga keluarga,” tegas Irjen Gatot.
Ia menyerukan agar semua elemen masyarakat bersatu, tidak hanya dalam pelaporan dan informasi, tapi juga dalam membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba.
“Anak-anak kita adalah masa depan. Jangan biarkan mereka direnggut oleh jaringan narkoba. Mari kita selamatkan Sumbar dari ancaman laten ini,” tutupnya.
(Mond)
#PoldaSumbar #Narkoba #SumateraBarat