Breaking News

Mobil Polisi Dibakar di Depok: Aksi Brutal Ormas GRIB yang Berujung Penetapan Lima Tersangka

Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

D'On, Depok
 – Sebuah aksi anarkis mengguncang kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, setelah sekelompok orang membakar sebuah mobil polisi pada akhir pekan lalu. Polisi bergerak cepat, dan hasilnya: lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), yang kini tengah menjadi sorotan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers resmi mengungkapkan identitas lima tersangka yang terlibat dalam kejadian ini. Mereka adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Dari kelima nama tersebut, LA, RS, GR alias AR, dan LS merupakan anggota aktif GRIB, sementara ASR disebut sebagai karyawan swasta yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

“Mobil polisi yang dibakar adalah Daihatsu Ayla berwarna putih, keluaran tahun 2018. Kendaraan tersebut merupakan milik aparat yang bertugas di lapangan,” ujar Ade Ary. “Tindakan pembakaran dilakukan dengan sengaja dan terencana.”

Kronologi kejadian mengungkap bahwa insiden ini bukan sekadar aksi spontan. Berawal dari insiden pemukulan terhadap seorang anggota kepolisian, Aipda Ariek, suasana berubah menjadi ricuh. Dari hasil pemeriksaan saksi dan para tersangka, diketahui bahwa pemicu utama aksi pembakaran adalah instruksi dari seorang tersangka lain yang berinisial TS. Ia diduga menjadi otak yang menyulut kemarahan dan menyuruh langsung pembakaran kendaraan dinas milik polisi tersebut.

Menurut penyidik, peran kelima tersangka berbeda-beda. Ada yang melakukan pemukulan, ada pula yang menyediakan bahan bakar dan menyulut api. “Kami menemukan bahwa kejadian ini dilakukan dengan unsur kesengajaan, dengan tujuan mengintimidasi dan melawan aparat,” jelas Ade Ary.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 terkait pengeroyokan, Pasal 214 mengenai perlawanan terhadap petugas, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 yang mengatur tentang perusakan barang.

Pasal-pasal tersebut mengindikasikan betapa seriusnya kasus ini di mata hukum. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun.

Insiden ini memicu kekhawatiran warga dan sorotan tajam dari berbagai pihak terhadap aktivitas ormas di wilayah Jabodetabek, khususnya GRIB. Polisi sendiri menyatakan tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk anggota ormas yang kerap bertindak di luar batas.

“Kami tidak pandang bulu. Penegakan hukum akan kami jalankan secara adil dan tegas,” tutup Kombes Ade Ary.

Kini, proses hukum terhadap kelima tersangka terus berjalan. Polisi juga masih memburu beberapa pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut. Sementara itu, masyarakat Depok menanti keadilan ditegakkan dan berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

(B1)

#PembakaranMobilPolisi #OrmasGRIB #Kriminal