Breaking News

Advokat Penggugat Ijazah Jokowi Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen: Ironi di Balik Panggung Hukum

Zaenal Mustofa (tengah) bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang mengguggat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke 7 Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Solo
-
 Angin hukum kini berbalik arah bagi seorang advokat yang sebelumnya cukup vokal dalam menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Zaenal Mustofa, seorang pengacara asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), justru kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Zaenal, yang namanya sempat mencuat karena terlibat dalam gugatan atas dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Sukoharjo. Penetapan ini didasarkan pada laporan sesama advokat, Asri Purwanti, yang merasa ada pelanggaran serius dalam riwayat pendidikan Zaenal.

Asri Purwanti advokat yang melaporkan Zaenal Mustofa tim pengacara yang mengguggat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke 7 Joko Widodo. Foto: Istimewa

Skandal Dokumen Akademik: NIM Orang Lain, Gelar Sendiri

Menurut keterangan yang disampaikan Asri Purwanti pada Selasa (22/4), dugaan kasus bermula dari penggunaan identitas akademik milik orang lain oleh Zaenal. Ia diduga memanfaatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan studi hukum di Universitas Surakarta (Unsa).

"Di UMS kami menelusuri dan menemukan adanya kecocokan antara data akademik milik Anton Wijanarko—dengan NIM C100010099—dan data yang digunakan Zaenal saat mendaftar kuliah di FH Unsa. Dari situ kami meyakini telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," ujar Asri dengan nada tegas.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Sukoharjo dan kemudian diproses secara hukum berdasarkan pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal penggunaan dokumen palsu.

Kepolisian: Status Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan pada hari Senin (21/4), setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap bukti-bukti yang ada.

"Yang bersangkutan telah resmi menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHP, yaitu menggunakan dokumen palsu. Kami saat ini sedang mendalami lebih lanjut sejauh mana dokumen tersebut digunakan dan untuk keperluan apa saja," ujar Zaenudin.

Ironi Seorang Penggugat

Kasus ini menghadirkan ironi yang mencolok: seorang pengacara yang berupaya membongkar dugaan ijazah palsu justru tersandung kasus serupa. Zaenal, yang selama ini gencar mengkritik keabsahan ijazah presiden, kini harus membuktikan keabsahan dokumen pendidikannya sendiri di hadapan hukum.

Kasus ini tak hanya menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum, tapi juga memicu pertanyaan publik tentang integritas para penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan justru tersangkut kasus serupa yang mereka lawan.

Menanti Babak Baru

Belum ada pernyataan resmi dari Zaenal Mustofa maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka ini. Publik kini menanti apakah Zaenal akan memberikan klarifikasi, membantah, atau justru memilih jalur hukum untuk membela dirinya.

Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan. Dan publik, seperti biasa, menjadi saksi bisu dari tarik ulur antara idealisme dan kenyataan di ranah hukum tanah air.

(Mond)

#Hukum #Jokowi #PemalsuanDokumen