Skandal Pemerasan di Semarang: Dua Polisi dan Warga Sipil Terancam 9 Tahun Penjara dan Pemecatan
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
D'On, Semarang - Sebuah kasus yang mengejutkan publik pecah di Semarang ketika dua anggota kepolisian, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja. Kasus ini tidak hanya menyeret mereka ke meja hijau, tetapi juga berpotensi mengakhiri karier dua oknum polisi tersebut dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kronologi Pemerasan yang Menghebohkan
Insiden yang kini viral di media sosial terjadi di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, pada Jumat malam (31/1). Korban, MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara, mengalami pemerasan yang diduga dilakukan oleh Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil, Suyatno.
Dalam rekaman yang beredar luas, tampak sebuah mobil merah menjadi pusat perhatian warga. Dari dalam kendaraan tersebut, seorang perempuan terdengar berteriak histeris, meminta pertolongan. Jeritan itu mengundang perhatian warga sekitar, yang segera mengerumuni mobil tersebut.
Tak lama kemudian, dua pria keluar dari kendaraan dengan wajah yang ditutupi masker—belakangan diketahui mereka adalah anggota kepolisian. Salah satu dari mereka bahkan sempat mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian, seolah hendak membuktikan kewenangannya. Namun, bukannya menenangkan warga, tindakan itu justru semakin memicu amarah.
Egro, salah satu saksi mata yang berada di lokasi, mengungkapkan bahwa awalnya warga mengira mereka adalah debt collector ilegal yang tengah berusaha menekan korban. “Yang perempuan sampai terseret. Dia berteriak minta tolong, makanya kami langsung menghampiri,” ujar Egro.
Setelah situasi semakin memanas, akhirnya diketahui bahwa para pelaku telah meminta uang sebesar Rp 2,5 juta dari korban. "Awalnya mereka minta Rp 2 juta, lalu bertambah jadi Rp 2,5 juta," imbuhnya.
Ancaman Senjata dan Upaya Intimidasi
Situasi di lokasi semakin tegang ketika salah satu pelaku mengancam akan menembak warga yang mencoba menghadang mereka. Pernyataan mengerikan itu semakin membakar emosi massa.
"Katanya kalau tidak minggir, bakal ditembak. Sempat ada sekitar 50 orang warga yang mengerumuni mobil itu," tutur Egro.
Namun, ancaman itu tak membuat warga gentar. Mereka tetap bertahan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, aparat datang dan mengamankan kedua polisi beserta Suyatno.
Dampak Hukum: Pemecatan dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Saat ini, kedua oknum polisi telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara Suyatno diamankan di Polrestabes Semarang.
“Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers pada Minggu (2/2).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. "Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi anggota yang menyalahgunakan wewenangnya," tegasnya.
Guncangan di Internal Kepolisian
Kasus ini kembali menyoroti masalah penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian. Insiden ini memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat yang sudah lama menuntut reformasi dan transparansi dalam tubuh kepolisian.
Keberanian warga dalam menghadapi aksi pemerasan ini pun mendapat apresiasi luas. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini masih bergulir dan menarik perhatian publik. Apakah hukuman yang dijatuhkan akan benar-benar memberikan efek jera? Ataukah ini hanya akan menjadi salah satu dari banyak kasus serupa yang akhirnya meredup tanpa perubahan berarti? Waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#Pemerasan #Polri #Viral