Breaking News

KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap DPR: Perkembangan Terbaru Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan pers setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto diperiksa selama empat jam sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku.

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti perhatian publik dengan penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini terjadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, juru bicara tim KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologi penyitaan HP tersebut. "Saat pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi itu ada pada stafnya. Penyidik kemudian meminta staf tersebut, Kusnadi, untuk membawa HP dan barang lainnya yang relevan. Setelah itu, penyidik menyita HP, catatan, dan agenda milik Hasto sebagai barang bukti elektronik yang potensial," ungkap Budi.

Budi menekankan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam upaya pengumpulan bukti dugaan tindak pidana korupsi. "Penyitaan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh surat perintah penyitaan," tambahnya.

Penyitaan HP Hasto menuai perdebatan antara pihak Hasto dan KPK. Hasto mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh penyidik KPK belum menyentuh inti perkara, tetapi sudah dilakukan penyitaan HP yang dipegang oleh stafnya. "Staf saya, Kusnadi, dipanggil untuk bertemu dengan saya. Namun kemudian, tas dan HP atas nama saya disita oleh penyidik," kata Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Hasto menegaskan bahwa dirinya berhak didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami sempat berdebat terkait penyitaan HP ini. Saya menyatakan keberatan karena sebagai saksi, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan di lain waktu," jelasnya.

Hasto juga mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan KPK yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Saya menyatakan keberatan atas penyitaan HP tersebut. Semua tindakan harus berlandaskan pada hukum acara pidana, terutama dalam konteks pro justitia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harus dipenuhi," tegasnya.

Kasus yang melibatkan Harun Masiku telah menarik perhatian publik sejak 2019 dan terus menjadi fokus investigasi KPK. Harun, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR, telah menjadi buron selama beberapa tahun terakhir. Penyitaan HP Hasto Kristiyanto oleh KPK merupakan langkah terbaru dalam upaya menguak lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

KPK berharap agar penyitaan ini dapat membantu dalam pengumpulan bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Di sisi lain, kontroversi mengenai hak-hak saksi dan prosedur hukum tetap menjadi perdebatan yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil serta menghormati hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum. KPK berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini, sementara Hasto dan pihak PDIP berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan keadilan yang diharapkan.

(*)

#HarunMasiku #HastoKristiyanto #KPK