Breaking News

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK

Gedung Mapolda Sumatera Utara 

D'On, Medan (Sumut),-
Polda Sumatera Utara telah menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Senin (10/6).

"Ya, betul (tersangka)," kata Hadi ketika dimintai keterangan. Namun, Hadi belum merinci tanggal penetapan status tersangka tersebut dan juga tidak menjelaskan apakah penahanan terhadap Erwin sudah diputuskan.

Penetapan Erwin sebagai tersangka muncul setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, yang juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Madina. Selain Erwin, penyidik juga telah memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Alamulhaq Daulay sebagai saksi.

"Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi," ujar Hadi pada Selasa (23/1) silam.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka lainnya terkait dugaan suap dalam seleksi PPPK di Madina. Keenamnya adalah:

- Dollar Hafriyanto Siregar (Kepala Dinas Pendidikan Madina)

- AHN (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina)

- HS (Kasi Dikdas Madina)

- SD (Bendahara Dinas Pendidikan Madina)

- ISB (Kasubbag Umum)

- DM (Kasi Dik Paud)


Dollar Hafriyanto Siregar menjadi fokus utama dari penangkapan awal. Ia diduga meminta sejumlah uang dari peserta seleksi PPPK dengan total permintaan mencapai sekitar Rp 580 juta. Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat terkait permintaan uang tersebut. "Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," jelas Hadi pada Rabu (17/1).

Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 64 juta dari Dollar sebagai barang bukti. "Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah," tambah Hadi.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi dan membuka tabir dugaan suap yang merusak integritas proses seleksi PPPK di Mandailing Natal. Proses hukum terhadap para tersangka, termasuk Erwin Efendi Lubis, akan terus berlanjut untuk memastikan transparansi dan keadilan.

(*)

#Suap #DPRDMandailingNatal #Korupsi