Breaking News

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Jakarta atas Wacana Amandemen UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo 

D'On, Jakarta,-
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kini berada di tengah sorotan publik setelah seorang mahasiswa dari Jakarta, M. Azhari, melaporkannya ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD). Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet yang dianggap akan menggulirkan wacana amandemen UUD 1945. Namun, Bamsoet dengan tenang merespons laporan ini, menyatakan bahwa tudingan tersebut muncul karena kesalahpahaman dan minimnya pemahaman informasi dari pelapor.

Dalam tanggapannya yang santai, Bamsoet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan MPR RI periode saat ini akan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. “Senyumin saja. Barangkali adik-adik kita ini kurang membaca berita secara utuh. Yang ditangkapnya sepotong-sepotong,” ujar Bamsoet di kantor DPP PKB, Jakarta, pada Sabtu (8/6). Menurut Bamsoet, sejak awal ia telah menegaskan bahwa amandemen hanya akan dilakukan jika ada kesepakatan dari seluruh pimpinan partai politik melalui fraksi di DPR, serta persetujuan dari para anggota DPD. “Kami di MPR siap melaksanakan jika memenuhi syarat sepertiga usulan untuk mengubah UUD,” jelasnya.

Bamsoet menilai laporan mahasiswa tersebut sebagai hasil dari misinformasi dan hoaks. “Namanya adik-adik mahasiswa, dulu kita juga pernah seperti itu,” tambahnya sembari tersenyum. Ia menekankan bahwa kesepakatan di antara pimpinan partai dan fraksi merupakan prasyarat utama bagi amandemen, sehingga laporan mahasiswa itu dianggap tidak berdasar.

Posisi MPR RI dalam Wacana Amandemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, memberikan klarifikasi tambahan bahwa MPR periode 2019-2024 saat ini tidak lagi memiliki kapasitas prosedural untuk melakukan amandemen UUD 1945. Menurut Basarah, untuk melakukan aktivitas konstitusional seperti amandemen, syaratnya harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Mengingat masa jabatan MPR yang hanya tersisa empat bulan, langkah untuk melakukan amandemen sudah tidak memungkinkan. “Menuju 1 Oktober, kita sudah tinggal 4 bulan. Jadi sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini,” kata Ahmad.

MPR saat ini, jelas Ahmad, hanya dapat mengumpulkan aspirasi dari berbagai tokoh bangsa sebagai referensi bagi MPR periode berikutnya. Diskusi-diskusi yang diadakan untuk menyerap aspirasi ini diharapkan memberikan gambaran menyeluruh tentang kebutuhan amandemen di masa depan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan anggota MPR RI periode mendatang.

Menggali Lebih Dalam: Masa Depan Amandemen UUD 1945

Meski tidak dapat melakukan amandemen, MPR periode saat ini berfokus pada penyerapan aspirasi dan penelaahan peraturan perundang-undangan yang ada. Ahmad Basarah menyoroti bahwa meskipun undang-undang atau konstitusi dirancang dengan baik, tanpa semangat penyelenggaraan negara yang bersih dan berdedikasi, potensi penyalahgunaan kekuasaan tetap ada. “Setiap UU atau konstitusi pasti ada celahnya jika penyelenggara tidak berdedikasi kepada bangsa dan negara. Celah ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ahmad.

Pernyataan ini menggambarkan bahwa perbaikan konstitusi harus disertai dengan peningkatan integritas dan etika dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, meski amandemen tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, usaha untuk menjaga semangat konstitusi tetap menjadi prioritas. 

Terkait pelaporan mahasiswa ini, Bamsoet menganggapnya sebagai bagian dari dinamika politik dan pendidikan demokrasi yang perlu dicerna dengan bijak. "Kita harus melihat ini sebagai pembelajaran demokrasi yang sehat, dimana mahasiswa terlibat aktif dalam mengawasi proses konstitusi," pungkasnya. 

Dengan berbagai penjelasan tersebut, MPR RI saat ini memastikan bahwa setiap langkah terkait perubahan UUD akan selalu berdasarkan prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia.

(*)

#BambangSoesatyo #AmandemenUUD1945 #MPR