Breaking News

MK Putuskan: Tudingan Nepotisme dan Intervensi Jokowi pada Syarat Cawapres Tidak Terbukti

Hakim MK Arif Hidayat 

D'On, Jakarta,-
Dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4//2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, atas sengketa hasil Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terkait dugaan nepotisme dan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan aturan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, tidak terbukti. 

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90, tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Arief Hidayat.

Arief Hidayat menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran etika dalam putusan MK Nomor 90, tidak secara langsung membuktikan adanya tindakan nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dalam perubahan syarat pasangan calon. Menurutnya, putusan MKMK tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk meyakinkan MK bahwa terjadi intervensi presiden.

Lebih lanjut, Arief menyoroti bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi tentang keabsahan atau konstitusionalitas syarat-syarat tersebut, melainkan lebih berfokus pada keterpenuhan syarat bagi pasangan calon peserta pemilu. Menurutnya, verifikasi dan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak terdapat bukti yang meyakinkan MK bahwa terjadi intervensi dari presiden dalam perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden untuk tahun 2024.

Dengan demikian, putusan MK mengindikasikan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menegaskan adanya intervensi presiden dalam perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, serta mengonfirmasi bahwa penetapan pasangan calon oleh KPU telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

(Mond)

#MahkamahKonstitusi #SengketaPilpres #PutusanMK