Breaking News

Tiba di Bareskrim, Yusril Beberkan Alasan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra 

D'On, Jakarta,-
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Yusril tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.37 WIB dan pada kedatangannya itu ia menyebutkan alasan menjadi saksi meringankan bahwa penegakan hukum pidana harus fair, jujur, dan adil. 

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan tidak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024) siang. 

Alasan berikutnya, ia sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP akan tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 Tahun 2010. Yusril menjelaskan, pengertian saksi bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana.

"Namun setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," ucapnya. 

Hal lainnya yang menjadi pertimbangannya yaitu pasal yang ditersangkakan kepada Firli yaitu Pasal 12 dan Pasal 12 e dari UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor. 

"Yang kebetulan saya yang membuatnya, jadi saya yang pada waktu itu mendraf kemudian mewakili presiden membahas RUU perubahan Undang-Undang Korupsi itu ke DPR sampai selesai jadilah UU Nomor 20 Tahun 2021 yang memuat pasal-pasal pemerasan dan pasal tentang gratifikasi jadi sebelumnya itu tidak ada di UU Tipikor karena itu tunduk pada KUHAP," tutur Yusril. 

Selanjutnya dengan UU nomor 20 Tahun 2021 dipindahkan menjadi tindak pidana khusus atau kalau dilakukan oleh pegawai pemerintah atau pejabat negara. "Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang utk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yg lain daripada kewenangannya," imbuhnya. 

Karena itu harus dibuktikan apakah benar betul ada pemaksaan, apakah benar SYL dipanggil lalu dimintai sesuatu diperas sehingga SYL dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli itu menurut Yusril harus dibuktikan. 

Sebab hingga saat ini dari banyak saksi yang diperiksa menurutnya belum ada satu saksi yang menerangkan hal itu terjadi. 


(B1)

#YusrilIhzaMahendra #FirliBahuri #KasusFirliBahuri #BareskrimPolri