Breaking News

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Janda di Lampung Timur

Pelaku pembunuh janda di Lampung Timur Berhasil Diringkus polisi 

D'On, Lampung Timur,-
Tewasnya seorang perempuan yang jasadnya terapung di irigasi Kecamatan Way Jepara akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga orang pria sebagai pelaku pembunuhan korban.

Motif pembunuhan korban dipicu persoalan sepele. Para pelaku kesal dengan korban karena berteriak-teriak saat mabuk minuman keras bersama pelaku.

Jasad korban ditemukan warga  terapung di irigasi Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur pada Minggu (14/1/2024).

Dari hasil identifikasi pihak kepolisian, mayat perempuan terapung di irigasi tersebut diketahui bernama Dwi Sri Wahyuni (40 tahun) warga desa setempat.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum terhadap jasad korban, polisi menyimpulkan tewasnya korban akibat dibunuh. Korban yang berstatus janda beranak dua tersebut tewas dibunuh oleh empat orang pria yang tidak lain adalah teman korban.

Dari hasil penyelidikan, pada awalnya polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial PK (28) di wilayah Kecamatan Way Jepara pada Selasa (16/1/2024). Pelaku PK diketahui merupakan pacar korban.

Dari keterangan PK, pembunuhan dilakukan bersama tiga rekannya, yakni PT (44), SR (41), dan AS (40).

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PT dan SR di wilayah Cibitung Bekasi, Jawa Barat tanpa perlawanan pada Kamis (18/1/2024). Sebelum ditangkap, salah seorang pelaku berinisial SR berencana akan kabur telah ke luar negeri, hal tersebut diketahui dari paspor yang ditemukan polisi di tas milik SR.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, motif pembunuhan korban dipicu persoalan sepele. Para pelaku kesal dengan korban karena korban berteriak-teriak setelah mabuk minuman keras bersama para pelaku di sekitar irigasi yang menjadi TKP pembunuhan.

Para pelaku yang kesal dengan korban kemudian membenturkan kepala korban ke semen irigasi, tetapi korban kembali dapat bangkit dan kemudian berjalan ke arah irigasi.

Melihat hal itu, AS salah seorang pelaku yang saat ini masih buron mencoba merangkul korban. Namun, keduanya terjatuh bersama ke dalam saluran irigasi.

Pelaku AS berhasil menyelematkan diri dari saluran irigasi, sedangkan, korban tenggelam di saluran irigasi hingga jasadnya ditemukan oleh warga dengan kondisi sudah tidak bernyawa.

Meski telah memberikan keterangan terkait motif pembunuhan korban, tetapi polisi masih terus mendalami motif para pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban.

Dalam kasus pembunuhan korban, polisi menyita barang bukti baju korban yang dipakai saat kejadian.

Kanit Lidik 1 Satreskrim Polres Lampung Timur, Aipda Arif Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap mayat korban ditemukan hal-hal mencurigakan.

"Antara lain, berupa beberapa luka memar di bagian tubuh korban," kata Aipda Arif Darmawan, Sabtu (20/1/2023).

Aipda Arif Darmawan menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa serta keterangan sejumlah saksi, pihaknya menyimpulkan kematian korban ada unsur pidana.

"Dari pengungkapan kasus pembunuhan korban, personil Polsek Way Jepara berhasil mengamankan 3 orang tersangka," jelas Aipda Arif Darmawan.

Aipda Arif Darmawan mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap ditangkap di wilayah Lampung Timur dan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku SR telah berencana kabur ke luar negeri," jelas Aipda Arif Darmawan.

"Satu orang pelaku lainnya saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran petugas," ujar Aipda Arif Darmawan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Way Jepara, Lampung Timur. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pidana Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


(B1)

#Pembunuhan #Kriminal