Breaking News

Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Koruptor Umumkan Statusnya ke Masyarakat

Firli Bahuri 

D'On, Jakarta,-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri mengingatkan para mantan napi korupsi atau koruptor untuk mengumumkan statusnya jika maju sebagai caleg di Pemilu 2024, Para caleg eks koruptor, kata Firli, harus mengumumkan pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," kata Firli dikutip dari Antara, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, Firli menyatakan, caleg eks koruptor juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu. Mantan koruptor juga harus membeberkan hukuman yang pernah diterimanya. 

"Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujarnya.

Firli mengingatkan, pengumuman status mantan koruptor itu berdasarkan UU Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review. Dalam aturan disebutkan, setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.

"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," katanya.

Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting sebagai bahan pertimbangan publik untuk menggunakan hak pilihnya.

"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak. Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan, setidaknya terdapat 15 mantan napi kasus korupsi atau koruptor yang menjadi bakal caleg di Pemilu 2024.

Berikut ini daftar 15 mantan napi kasus korupsi yang menjadi bakal caleg berdasarkan temuan ICW. 

1. Abdullah Puteh (Nasdem, Dapil Aceh II),

2. Rahudman Harahap (Nasdem, Dapil Sumatera Utara I),

3. Abdillah (Nasdem, Dapil Sumatera Utara I),

4. Budi Antoni Aljufri (Nasdem, Dapil Sulawesi Selatan II),

5. Eep Hidayat (Nasdem, Dapil Jawa Barat IX),

6. Rokhmin Dahuri (PDIP, Dapil Jawa Barat VIII),

7. Al Amin Nasution (PDIP, Dapil Jawa Tengah VII),

8. Nurdin Halid (Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II), dan

9. Susno Duadji (PKB, Dapil Sumatera Selatan II).

Selain itu, ada enam mantan napi korupsi yang menjadi bakal caleg DPD. Berikut daftarnya:

1. Patrice Rio Capella (Dapil Bengkulu)

2. Dody Rondonuwu (Dapil Kalimantan Timur)

3. Irman Gusman (Dapil Sumatera Barat)

4. Emir Moeis (Dapil Kalimantan Timur)

5. Cinde Laras Yulianto (Dapil Yogyakarta)

6. Ismeth Abdullah (Dapil Kepulauan Riau)


(B1)

#KPK #CalegKoruptor #Pemilu2024 #FirliBahuri